Selasa, 06 Desember 2011

Hubungan Komisi Yudisial dengan MA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Penulisan
Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun politik, yaitu fungsi legislative, eksekutif dan yudikatif. Baron de Montesquieu ( 1689 – 1785 ) mengidealkan ketiga fungsi kekuasaan negara dilembagakan masing-masing dalam tiga organ negara. Satu organ hanya boleh menjalankan satu fungsi dan tidak boleh saling mencampuri. Jika tidak demikian, maka kebebasan akan terancam.
Konsepsi diatas dikenal dengan trias politica yang tidak relevan lagi saat ini. Di sisi lain, perkembangan masyarakat, baik secara ekonomi, politik dan social budaya, serta pengaruh globalisme dan lokalisme menghendaki struktur organisasi negara lebih responsive terhadap tuntutan mereka serta lebih efektif dan efesien dalam melakukan pelayanan public dan mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Perkembangan tersebut berpengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk-bentuk dan fungsi-fungsi lembaga negara. Bermunculanlah kemudian lembaga-lembaga negara sebagai bentukeksperimentasi kelembagaan ( institutional experimentation ) yang dapat berupa dewan ( council ), komisi ( commission ), komite ( commite ), badan ( board ), atau otorita ( authority ).
Lembaga – lembaga baru tersebut bisa disebut state auxiliary organs sebagai lembaga negara bersifat penunjang. Lembaga tinggi negara yang sederajat dan bersifat independen yaitu Presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majeles Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan Lembaga negara dan komisi negara yang bersifat independen berdasarkan konstitusi ( constitutional importance ) yaitu Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Komisi Hak Asasi Manusia.   
Komisi Yudisial dapat dikatakan kedudukannya secara structural sederajat dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, secara fungsional perannya bersifat penunjang terhadap kekuasaan kehakiman, karena tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Keberadaannya pun sebenarnya berasal dari lingkungan internal ( bersifat ethical auditor ) hakim sendiri, yaitu dari konsepsi mengenai majelis kehormatan hakim yang terdapat di dalam dunia profesi kehakiman dan lingkungan Mahkamah Agung. Namun, untuk lebih menjamin efektifitas kerjanya dalam rangka mengawasi perilaku hakim, maka fungsinya ditarik ke luar menjadi external auditor. Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A dan Komisi Yudisial Pasal 24B UUD 1945.
Dari uraian diatas, maka terdapat hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut. Maka dari itu akan kami uraikan permasalahan diatas yang berhubungan dengan masalah yang penulis analisis yaitu “ Hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia “.

1.2              Identifikasi dan Perumusan Masalah
Sesuai dengan uraian pada latar belakang penulisan di atas, maka masalah pokok di dalam penulisan ini dapat diidentifikasi sebagai berikut :
Adanya Hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Khususnya mengenai Fungsi Pengawasan yang Dilaksanakan oleh Kedua Lembaga Tersebut “.
Sebagai pembatasan masalah dalam penulisan ini, dapat dirumuskan pertanyaan – pertanyaan – pertanyaan penulisan sebagai berikut :
1.                  Apakah wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang diberikan oleh UUD 1945 dan Undang – Undang ?
2.                  Bagaimana hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial dalam pelaksanaan ketatanegaraan Indonesia ?
3.                  Mengapa dibentuk Lembaga Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan kapan dibentuknya ?
4.                  Mengapa hingga saat ini masih terjadi perdebatan wewenang antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial ?

1.3              Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk :
1.      Mengetahui kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan UU lain yang mengaturnya.
2.      Mengetahui mekanisme kerja lembaga – lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya.
3.      Menganalisis hubungan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam system Ketatanegaraan Indonesia.

1.4       Kegunaan Penulisan
Penulisan ini pada hakikatnya berguna :
1.            Dari segi teoretis, analisis ini menambah ilmu pengetahuan mengenai Hukum Tentang Lembaga – Lembaga Negara pada umumnya dan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial pada khususnya dan melatih kemampuan analisis mahasiswa terhadap hubungan tersebut.
2.            Dari segi praktis, analisis ini membuat mahasiswa dapat menjabarkan bagaimana hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial serta mahasiswa dapat menelaah lebih dalam fungsi dan tugas dari lembaga – lembaga Negara menurut UUD 1945.
                                                   

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Mahkamah Agung
2.1.1    Wewenang Mahkamah Agung
            Ketentuan mengenai Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial diatur dalam Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan umum diatur dalam Pasal 24, dilanjutkan dengan ketentuan Mahkamah Agung dalam Pasal 24A yang terdiri atas lima ayat. Mahkamah Agung adalah puncak dari kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Militer. Mahkamah ini pada pokoknya merupakan pengawal Undang – Undang ( the guardian of Indonesian Law ).[1]


 


Rounded Rectangle: Peng.Tinggi TUNRounded Rectangle: Mahkamah Tinggi MiliterRounded Rectangle: Peng. Tinggi AgamaRounded Rectangle: Pengadilan Tinggi                                                                                                                                                                                   
Rounded Rectangle: Peng. TUNRounded Rectangle: Mahkamah MiliterRounded Rectangle: Peng. AgamaRounded Rectangle: Pengadilan Negeri                                                                                                                                                                                   




Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 :
(1)               Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)               Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan peradilan lain yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negera, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Kemerdekaan dan kebebasan hakim itu, mengandung dia segi :[2]
1)                  Hakim itu merdeka dan bebas dari pengaruh siapapun. Artinya, hakim bukan hanya harus bebas dari pengaruh kekuasaan eksekutif atau legislative. Merdeka dan bebas mencakup merdeka dan bebas dari pengaruh unsure-unsur kekuasaan yudisiil itu sendiri, serta di luar jaringan pemerintahan seperti pendapat umum, pers, dan lain-lain.
2)                  Kemerdekaan dan kebebasan hakim hanya terbatas pada fungsi hakim sebagai pelaksana kekuasaan yudisiil. Dengan perkataan lain, kemerdekaan dan kebebasan hakim ada pada fungsi yudisiilnya yaitu menetapkan hukum dalam keadaan kongkrit.

Wewenang mutlak dari Mahkamah Agung ( UU No 3 Tahun 2009 ) :
1.                  Memeriksa dan memutus permohonan kasasi ( Pasal 28 ayat (1) ).
2.                  Sengketa tentang kewenangan mengadili (Pasal 28 ayat (1) ).
3.                  Permohonan Peninjauan Kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28 ayat (1) ).
4.                  Menguji peraturan perundang – undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( Pasal 31 ayat (1) ).
Dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, ditentukan bahwa “ Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang – undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang “.
Dengan perkataan lain, oleh UUD 1945, Mahkamah Agung secara tegas hanya diamanati dengan dua kewenangan konstitutional, yaitu :
1.                  Mengadili pada tingkat kasasi
2.                  Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang – undang terhadap undang-undang.
Mengenai upaya pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, dapat dikatakan merupakan upaya pengujian legalitas ( legal review ). Pengujian yang dilakukan Mahkamah Agung ini jelas berbeda dari pengujian konstitutional ( constitutional review ) yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2 UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung :
“ Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh – pengaruh lain “.
Dari rumusan Pasal 2 tersebut, ditegaskan MA terlepas dari pengaruh pemerintah, yaitu eksekutif. Sedangkan kata – kata “ pengaruh – pengaruh lainnya “ yaitu di luar eksekutif. Hal tersebut dikarenakan dalam penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, kemungkinan-kemungkinan pengaruh dari luar lingkungan pengadilan tidak jarang menimbulkan akibat-akibat yang negative terhadap citra peradilan itu sendiri. Adanya tindakan paksaan dan penekanan yang pada dasarnya ditujukan untuk mempegaruhi jalannya persidangan adalah beberapa kendala yang sering menimbulkan masalah tersendiri dalam lingkungan peradilan.[3]

2.1.2    Hak Menguji Mahkamah Agung
                Di dalam ilmu pengetahuan hukum mengenai masalah hak menguji dapat dibedakan atas dua golongan :[4]
a.                  Hak menguji formil
Yaitu hak mengiji Mahkamah Agung untuk menilai apakah peraturan perundang-undangan itu telah dibuat sebagaimana seharusnya menurut UUD.
b.                  Hak menguji materiil
Yaitu hak menguji dari Mahkamah Agung untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan dengan yang dibuat oleh suatu lembaga negara itu isinya tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD dan Pancasila.
Dalam UUD 1945 tidak ada penegasan hak uji dari Mahkamah Agung, maka timbul beberapa anggapan bahwa Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil atau tidak memiliki hak uji materiil, atau hanya mempunyai hak uji formil saja.
Dari apa yang dijelaskan diatas, kita mengetahui bahwa “niat” dari pembentuk Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak menghendaki Mahkamah Agung mempunyai hak menguji materiil. Apabila kita lihat pula dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 20 ayat (2) huruf b :
“ Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan Perundang – Undangan di bawah UU terhadap UU “.
Maka dapat ditarik kesimpulan dari Pasal ini bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk menguji, tetapi wewenang itu hanya terbatas pada peraturan Perundang – Undangan yang letaknya di bawah UU seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah. Sedangkan yang berwenang menguji UU terhadap UUD yaitu Mahkamah Konstitusi. Menurut Abdul Kadir Besar, bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas ini, kongkritnya kekuasaan Mahkamah Agung menurut UUD 1945 tidak memiliki kewenangan menguji secara materiil.

2.2        Komisi Yudisial 
Komisi Yudisial diatur dalam Pasal 25B UUD 1945. Komisi ini bersifat mandiri dan berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan dalam rangja menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Anggota Komisi Yudiasial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Pasal 24 B UUD 1945 :
(1)   KY bersifat mendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
(2)   Anggota KY harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)   Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(4)   Susunan, kedudukan, dan keanggotaan KY diatur lebih lanjut dalam UU.[5]

Pasal 2 UU No 22 Tahun 2004 :
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya “.

            Kedudukan komisi ini ditentukan oleh UUD 1945 sebagai lembaga negara yang tersendiri karena dianggap sangat penting dalam uoaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Jika hakim dihormati karena intergritas dan kualitasnya, maka rule of law dapat sungguh – sungguh ditegakkan sebagaimana mestinya.
            Karena pentingnya upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim itu, maka diperlukan lembaga tersendiri yang bersifat mandiri agar pengawasan yang dilakukan dapat efektif.[6] Keberadaan lembaga baru yang akan mengawasi perilaku hakim menjadi baik (good conduct) ini diharapkan menjadi symbol mengenai pentingnya infrastruktur system etika perilaku di semua sector dan lapisan suprastruktur dan infrastruktur dalam rangka mewujudkan gagasan negara hukum dan prinsip ‘good governance’.
            Secara struktural kedudukan KY diposisikan sederajat dengan MA dan MK. Namun, secara fungsional peranannya bersifat penunjang terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial bukanlah lembaga penegak hukum (code of law), melaikan lembaga penegak norma etik (code of ethics).
            Pasal 13 huruf a UU KY, KY mempunyai tugas :
1)      Melakukan pendaftaran calom Hakim Agung
2)      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3)      Menetapkan calon Hakim Agung
4)      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

Pasal 20 UU KY :
            Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 13B KY mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim “.
            Pasal 21 UU KY :
            Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13B , KY bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan MA dan/MK “.
            Pasal 22 ayat (1) UU KY :
a.      KY menerima laporan mesyarakat tentang perilaku hakim.
b.      Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim.
c.       Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
d.      Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang di duga melanggar kode etik perilaku hakim.
e.      Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA dan/ MK, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
      Pelaksanaan tugas dimaksud, tidak boleh mengurangi kebesan hakim dan memeriksa dan memutus perkara. Jangan sampai mentang-mentang diberikan kewenangan untuk mengawasi perilaku hakim, komisi ini bertindak sedemikian rupa memasuki ranah substansi putusan atau melakukan hal-hal lain yang berakibat timbulnya ketakutan di kalangan hakim untuk memeriksa suatu perkara. Hal ini pada gilirannya dapat mempengaruhi sikap bebas atau kemerdekaan para hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.[7]
Menurut ketentuan Pasal 2 UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial :
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya “.
Artinya, Komisi Yudisial bersifat independen dan harus dibebaskan dari intervensi dan pengaruh cabang-cabang kekuasaan atau lembaga negara lainnya. Meskipun demikian, dengan sifat independen tersebut tidak berarti bahwa Komisi Yudisial tidak diharuskan bertanggung jawab oleh UU. Pasal 38 UU No 22 Tahun 2004, ditentukan tentang pertanggungjawaban KY :
(1)               Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada public melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)               Pertanggungjawaban kepada public sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara :
a.      Menerbitkan laporan tahunan.
b.      Membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3)               Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :
a.      Laporan penggunaan anggaran.
b.      Data yang berkaitan dengan fungsi pengaawasan.
c.       Data yang berkaitan dengan fungsi rekuitmen Hakim Agung.
(4)               Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula kepada Presiden.
(5)               Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-Undang.
Dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak menerima pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung selama 15 hari berturut-turut. Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.

2.3       Lembaga Negara Pokok dan Lembaga Negara Penunjang
Perkembangan masayarakat, baik secara ekonomi, politik dan social budaya, serta pengaruh globalisme dan lokalisme menghendaki struktur organisasi negara lebih responsive terhadap tuntutan mereka serta lebih efektif dan efesien dalam melakukan pelayanan public dan mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan. Perkembangan tersebut berpengaruh terhadap struktur organisasi negara, termasuk bentuk-bentuk dan fungsi-fungsi lembaga negara. Bermunculanlah kemudian lembaga-lembaga negara sebagai bentukeksperimentasi kelembagaan ( institutional experimentation ) yang dapat berupa dewan ( council ), komisi ( commission ), komite ( commite ), badan ( board ), atau otorita ( authority ).
Lembaga – lembaga baru tersebut bisa disebut state auxiliary organs sebagai lembaga negara bersifat penunjang. Di antara lembaga-lembaga tersebut kadang-kadang ada juga yang disebut sebagai self regulatory agencies, independent supervisory bodies, atau menjalankan fungsi campuran (mix-function) antara fungsi regulative, administrasi, dan fungsi penghukuman.[8]
Jika kita mencermati UUD 1945 Pasca Perubahan, dapat dikatakan terdapat 34 lembaga negara. Dari 34 lembaga tersebut, ada 28 lembaga yang kewenangannya di tentukan secara rinci dalam UUD 1945, lembaga –lembaga tersebut yang dinamakan memiliki kewenangan constitutional atau yang diberi kewenangan secara eksplisit oleh UUD 1945. Diatara 34 lembaga tersebut ada yang dikategorikan sebagai organ utama atau primer ( primary constitutional organs ) dan organ pendukung atau penunjang ( auxiliary state organs ).

2.3.1    Lembaga Negara Pokok ( Primary constitutional organs )
            Ke 34 Lembaga Negara dapat dibagi ke dalam beberapa kelompok. Yang termasuk ke dalam kelompok lembaga negara pokok atau Lembaga Tinggi Negara, yaitu :
1.                  Presiden dan Wakil Presiden.
2.                  Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ).
3.                  Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ).
4.                  Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ).
5.                  Mahkamah Konstitusi ( MK ).
6.                  Mahkamah Agung ( MA ).
7.                  Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ).



2.3.2    Lembaga Negara Penunjang ( auxiliary state organs )
            Disamping lembaga – lembaga negara yang secara eksplisit disebut dalam UUD 1945, ada pula lembaga – lembaga negara yang memiliki constitutional importance yang sama dengan lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 1945, meskipun keberadaannya hanya diatur dengan atau dalam UU. Baik yang yang diatur dalam UUD maupun hanya diatur dengan atau dalam UU, asalkan sama – sama memiliki constitutional importance, dapat dikategorikan sebagai lembaga negara yang memiliki derajat constitutional yang serupa, tetapi tidak dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara.
            Lembaga – lembaga negara dalam kategori kedua ini yang memenuhi keempat kriteria diatas adalah :
1.                  Komisi Yudisial
2.                  Menteri dan Kementerian Negara.
3.                  Menteri Triumvirat.
4.                  Dewan Pertimbangan Presiden.
5.                  Bank Sentral.
6.                  Tentara Nasional Indonesia.
7.                  Kepolisian Negara.
8.                  Komisi Penyalenggara Pemilihan Umum.
Disamping ke delapan lembaga negara yang disebut secara eksplisit maupun implisit dalam UUD 1945, ada pula lembaga – lembaga yang murni diciptakan oleh Undang – Undang yang dapat dikategorikan sebagai lembaga yang memiliki constitutional importance, yaitu :
9.                  Kejaksaan Agung.
10.              Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
11.              Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ).

Alasan – alasan 11 lembaga diatas tidak termasuk ke dalam lembaga tinggi negara :
a.                  Fungsinya hanya bersifat supporting atau auxiliary terhadap fungsi utama, seperti Komisi Yudisial yang bersifat penunjang terhadap kekuasaan kehakiman.
b.                  Pemberian kewenangan constitutional yang eksplisit hanya dimaksudkan untuk menegaskan kedudukan konstiutionalnya yang independen, meskipun tetap berada dalam ranah atau domain urusan pemerintahan, seperti misalnya Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara.
c.                   Penentuan kewenangan pokoknya dalam UUD hanya bersifat by implication, bukan dirumuskan secara tegas (strict sense), seperti kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan umum yang dikaitkan dengan Komisi Pemilihan Umum. Bahkan Komisi Pemilihan Umum ini pun tidak tegas namanya dalam UUD 1945, melainkan hanya ditegaskan oleh UU.
d.                  Karena keberadaan kelembagaannya atau kewenangannya tidak tegas ditentukan dalam UUD, melainkan hanya disebut akan ditentukan diatur dengan UU, seperti keberadaan Bank Sentral yang menurut Pasal 23D UUD 1945 masih akan diatur dalam UU. Akan tetapi, dalam UUD ditentukan bahwa kewenangan itu harus bersifat independen. Artinya, by implication kewenangan Bank Sentral itu diatur juga dalam UUD 1945, meskipun bukan substansinya, melainkan hanya kualitas atau sifatnya.














BAB III
HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN

3.1       Hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial
            Seperti dikemukakan diats, Komisi Yudisial inj diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 yang terdiri dari empat ayat. Komisi ini bersifat mandiri dan berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan melakukan pengawasan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
            Karena pentingnya upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim itu, maka diperlukan lembaga yang tersendiri yang bersifat mandiri agar pengawasan yang dilakukan dapat efektif. Sistem pengawasan internal saja pada Mahkamah Agung, yaitu adanya majelis kehormatan hakim tidak terbukti efektif dalam melakukan pengawasan.
            Pada intinya, hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial bersidat kemitraan, bukan persaingan apalagi perseturuan.
            Jadi, hubungan yang pertama yaitu keberadaan Komisi Yudisial sebenarnya berasal dari lingkungan internal hakim sendiri, yaitu adanya konsepsi mengenai Majelis Kehormatan Hakim yang terdapat di dalam dunia profesi kehakiman dan di lingkungan Mahkamah Agung. Jadi Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal ( external auditor ), sedangkan Mahkamah Agung sebagai pengawas internal ( internal auditor ). Maka dari itu, Komisi Yudisial bertugas menbantu Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim.
            Hubungan yang kedua, Komisi Yudisial berfungsi menunjang ( auxiliary organs ) tegaknya kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sebagai pejabat penegak hukum dan lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman ( judiciary ). Maka dari itu, dalam menjalankan tugas tersebut Komisi Yudisial bekerja berdampingan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, bukan dengan pemerintah atau lembaga perwakilan rakyat. Hal tersebut dikarenakan, Komisi Yudisial harus mengambil jarak sehinga tidak menjadi alat politik para politisi, baik yang menduduki jabatan eksekutif maupun legislative untuk mengontrol dan mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman.
            Hubungan yang ketiga, terlihat dalam Pasal 21 UU No 22 Tahun 2004 tentang KY yaitu :
Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi “.  Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa hubungan Komisi Yudisial dengan MA yaitu Komisi Yudisial mengajukan usul penjatuhan sanksi bagi hakim yang melanggar kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim kepada Mahkamah Agung.
            Hubungan ketiga, dalam UU No 22 Tahun 2004 ditentukan bahwa Mahkamah Agung menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jabatan tersebut.
            Hubungan yang keempat, yaitu pada awalnya sebelum amandemen UUD 1945 ke-4, yang melaksanakan tugas menyeleksi calon hakim agung adalah MA, namun karena tugas MA terlalu banyak sehingga tidak berjalan efektif dan terbengkalai, maka dibentuklah Komisi Yudisial untuk mengambil alih tugas MA dalam menyeleksi calon hakim agung.
           
3.2       Peran Komisi Yudisial terhadap Perkara Antasari Azhar
3.2.1    Kasus Posisi
            Selasa, 26 April 2011 21:08 WIB
JAKARTA: Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan pihaknya menemukan ada indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam sidang kasus Antasari Azhar.
Kami sedang menilai ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan dalam pemeriksaan,” ujar Eman saat ditemui di seminar Politik, Hukum, HAM, dan Peradilan Indonesia di Auditorium KY, Jakarta, Selasa (26/4).
Meski menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, Eman menegaskan pihaknya belum berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dalam sidang Antasari. KY baru akan memeriksa hakim setelah terkumpul semua bukti-bukti pendukung.
Eman juga menegaskan KY tidak akan memeriksa hasil putusan hakim. “Yang mesti dipahami, kami tidak dalam rangka membebaskan Antasari. Jangan disalahpahami,” tandasnya.
Kami sedang mencari letak pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam kasus itu. Masih proses panjang dan harus dilakukan hati-hati, sesuai dengan koridor yang diberikan kepada kami sesuai peraturan perundangan dan Undang-Undang KY,” lanjut Eman.
Jika dalam penyelidikan KY ternyata benar ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, hakim yang melanggar akan diperiksa di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Eman menjelaskan, menurut kode etik dan perilaku, hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, baik Mahkamah Agung (MA), uang, atau bahkan kekuasaan.
Kalau ada hakim yang sampai diintervensi, dia melanggar kode etik. “Itu yang sedang kami cari, bukan (memeriksa) soal putusannya,” kata Eman.
Terkait dengan pemeriksaan kasus Antasari, Eman enggan menjawab siapa lagi yang akan dipanggil untuk diperiksa. “Nanti dulu. Saya bukan no comment, tapi akan bisa kalau dikatakan sekarang. Ada sesuatu yang sedang kami himpun agar tidak gegabah. Jangan sampai orang luar juga bilang KY kebablasan. Kami tidak kebablasan,” pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengemukakan bahwa Komisi Yudisial dipersilakan memeriksan hakim, asalkan tidak memeriksa putusan pengadilan dan pokok perkara, karena itu kewenangan pengadilan.

3.2.2    Analisis Penulis
            Langkah yang dilakukan Komisi Yudisial saat adalah sesuai dengan kewenangannya seperti yang ditentukan dalam UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Ø  Pasal 13
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Jadi, dalam melaksanakan wewenangnya sesuai Pasal 13,  Komisi Yudisial memiliki tugas melakukan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Apabila terjadi pelanggaran etika dan perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi kepada pimpinan MA atau MK. Namun, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya KY tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Ø  Pasal 22 ayat (3) UU KY :
“ Pelaksanaan tugas yang dimaksud ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara “.
Jadi, apapun tindakan yang dilakukan KY tidak akan berpengaruh kepada putusan hakim tentang perkara Antasari ( vonis 18 tahun ), kecuali apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik maka Tim Kuasa Hukum Antasari menjadikan hasil penilaian pelanggaran kode etik hakim tersebut menjadi dasar pengajuan PK ( Peninjauan Kembali ).
Dalam perkara Antasari, Komisi Yudisial beranggapan bahwa hakim yang menangani perkara tersebut melanggar kode etik. Komisi Yudisial beranggapan adanya hal tersebut dikarenakan terdapat pengabaian alat – alat bukti penting dan fakta - fakta di persidangan. Sehingga, Komisi Yudisial mencurigai adanya suap pada hakim tersebut. Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapapun, baik oleh MA, uang , atau kekuasaan. Namun, semua anggapan tersebut belum terbukti karena Komisi Yudisial masih dalam proses mengumpulkan bukti – bukti yang cukup, setelah itu baru Komisi Yudisial akan memanggil hakim – hakim untuk diperiksa. Seperti diketahui, MA menolak KY untuk memeriksa persoalan adanya pengenyampingan bukti-bukti penting dalam persidangan. Sebenarnya, KY tidak memeriksa masalah pembuktian di persidangan ( bukan kewenagan KY karena mengenai pokok perkara ) , namun langkah tersebut sebagai proses untuk menemukan bukti adanya indikasi suap atau tidak serta adanya intervensi dari pihak lain atau tidak. Sebenarnya masalah untuk menemukan indikasi “ suap “ dan “ intervensi “ itu lah yang sedang ditangani oleh KY. Seperti deketahui juga KY memanggil sanksi – saksi ahli dalam perkara Anatasari  untuk diminta keterangannya, salah satunya adalah Hari ini KY meminta keterangan ahli forensik Universitas Indonesia Mun'im Idris dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli kasus Antasari.
Kecurigaan KY karena hal – hal sebagai berikut :
(1)               Ketika bersaksi di pengadilan, Mun'im mengatakan peluru yang ditemukan dalam tubuh almarhum Nasrudin berkaliber 9 milimeter. Hal ini berbeda dengan peluru yang ditunjukkan di persidangan yang berkaliber 3,8 milimeter.
(2)               Selain itu, Mun'im juga mengakui saat jenazah Nasrudin sudah dimanipulasi terlebih dahulu sebelum dirinya melakukan autopsi. Hal ini terlihat dari luka sudah dijahit, baju saat tertembak sudah dilepas dan kepala Nasrudin sudah dicukur.
(3)               Dia juga mengatakan, saat mengeluarkan hasil autopsi dirinya sempat ditelepon Wadirserse Polda Metro Jaya yang menanyakan apakah hasil autopsi yang menyebut kaliber peluru 9 milimeter bisa diubah atau tidak.

Bisa saja ada kemungkinan latar belakang hakim melakukan hal tersebut karena sisi moralitas dan mendapat tekanan dari pihak luar. Inilah yang kita akan di dalami lagi oleh KY dengan memanggil pelapor dan saksi-saksi penting dalam sidang itu.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut, tahap – tahap yang dilakukan KY yaitu : ( Pasal 22  ayat (1) UU KY )
a.         Menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim;
b.         Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim;
c.         Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim;
d.         Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim; dan
e.         Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

            Jika dalam penyelidikan KY ternyata benar ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, hakim yang melanggar akan diperiksa di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Menurut kode etik dan perilaku, hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun, baik Mahkamah Agung (MA), uang, atau bahkan kekuasaan. Kalau ada hakim yang sampai diintervensi, dia melanggar kode etik. Sebetulnya hal tersebut yang sedang dicari KY, sehingga sejauh ini KY tidak melampaui batas wewenangnya.
            Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, KY wajib :  ( Pasal 22 ayat (2) UU KY )
a.         Menaati norma, hukum, dan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan
b.         Menjaga, kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.

Ø  Pasal 23 UU KY :
(1)        Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian.
(2)        Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.

Langkah – langkah yang dilakukan KY saat ini tidak melampaui wewenangnya seperti yang ditentukan UU No 22 Tahun 2004,  namun KY tidak boleh memeriksa putusan dan pokok perkara, karena itu merupakan wewenang Mahkamah Agung.
Berkaitan dengan dugaan pengenyampingan bukti-bukti penting dalam persidangan oleh hakim, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung tidak mentolerir jika terjadi kekhilafan atau ketidaksengajaan yang dilakukan terkait pengabaian alat bukti penting.
Hakim tidak boleh khilaf karena dalam kode etik, kehati-hatian, kecermatan itu harus dikedepankan dan dia pasti kena sanksi. Karena itu beratlah kalau jadi hakim. Karena yang diadili ini orang. Justice for all.
Menurut KY, pengabaian bukti itu merupakan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, khususnya prinsip profesionalitas dan kehati-hatian. Dalam Kode Kehormatan Hakim, hakim harus jujur, merdeka ( berdiri sendiri di semua pihak yang berkepentingan bertentangan, tidak membedak-bedakan orang ), bebas dari pengaruh siapapun, sepi ing pamrih ( tidak mengenal pamrih ), dll.
            Etika profesi yang harus dilakukan hakim dalam menangani perkara diantaranya sebagai berikut  :
a.      Dalam mengambil keputusan, hakim harus mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk dari pemerintah agar dapat menyelesaikan konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku.
b.      Hakim harus memilih dan menentukan fakta-fakta yang relevan dan memilih kaidah hukum mana yang akan dijadikan landasan untuk menyelesaikan kasus yang ditanganinya.
c.       Hakim harus menilai secara objektif ( tidak memihak ).

















 
BAB VI
KESIMPULAN

4.1       Kesimpulan
Hubungan Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial bersidat kemitraan, bukan persaingan apalagi perseturuan. Baik Mahkamah Agung, Komisi Yudisial maupun cabang kekuasaan diluar kehakiman dan warga masyarakat, tidak boleh menjadikan keduanya berseteru satu sama lain. Bagaimana pun, bagi Mahkamah Agung, keberadaan Komisi Yudisial sangat penting artinya agar kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku para hakim di seluruh Indonesia yang berjumlah lebih dari 6.000 orang, dapat dijaga dan dipertahankan serta ditegakkan sebagaimana mestinya.
Hasil penulisan menunjukkan sebagai berikut :
1.                  Wewenang Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24 A ayat (1) yaitu mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan di bawah Undang – Undang terhadap Undang – Undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang – undang. Berdasarkan UU No 3 Tahun 2009 wewenang Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 28 ayat (1) yaitu memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasatan hukum tetap. Sedangkan kewenangan Komisi Yudisial diatur dalam UUD 1945 Pasal 24 B ayat (1) yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial diatur dalam UU No 22 Tahun 2004.
2.                  Hubungan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial yaitu Komisi Yudisial adalah  sebuah lembaga yang membantu Mahkamah Agung. Komisi Yudisial dibentuk pada saat amandemen ke-4 UUD 1945 yaitu Tahun 2004. Sebelum dibentuknya Komisi Yudisial, yang bertugas menyeleksi calon Hakim Agung adalah Mahkamah Agung. Namun, kewenangan Mahkamah Agung terlalu banyak dan menjadi tidak efektif pelaksanaannya. Atas dasar itu lah dibentuknya Komisi Yudisial untuk melaksanakan tugas Mahkamah Agung sebelumnya yaitu menyeleksi calon Hakim Agung. Maka dari itu, Komisi Yudisial adalah sebagai lembaga Penunjang ( auxiliary organ ).
3.                  Karena pentingnya upaya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, maka diperlukan lembaga yang tersendiri yang bersifat mandiri agar pengawasan yang dilakukannya dapat efektif. Oleh karena itu, dalam rangka perubahan UUD 1945 diadakan lembaga tersendiri yang bernama Komisi Yudisial. Selain itu, Komisi yudisial juga bertugas mengusulkan calon Hakim Agung kepada DPR.
4.                  Hal ini dikarenakan selama ini, upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim itu hanya dilakukan secara internal melalui majelis kehormatan hakim di Mahkamah Agung dirasakan kurang efektif karena sesama hakim justru terjadi hubungan saling membela dan melindungi. Oleh karena itu dibentuk Komisi Yudisial untuk pengawasan secara eksternal atas kehormatan dan perilaku hakim ( external audit ). Maka dari itu, sering terjadi perdebatan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai masalah ‘pengawasan’ tersebut. Komisi Yudisial dapat menjatuhi sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik hakim.


[1] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. 2010. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm 135.
[2] Prof. Dr. H. Bagir Manan, S.H., M.CL dan Kuntana Magnar, S.H., M.H. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung : Alumni. Hlm. 79.
[3] Prof. Dr. Sri Soemantri, S.H. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. 1993. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm. 193.
[4] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara Indonesia. 1988. Jakarta : CV. Sinar Bakti. Hlm. 227.
[5] UU No 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 No 89, Tambahan Lembaran Negara No 4415 ) diundangkan pada tanggal 13 Agustus.
[6] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2010, Jakarta : Sinar Grafika, hlm.158.
[7] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2010, Jakarta : Sinar Grafika, hlm.163.
[8] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, 2010, Jakarta : Sinar Grafika, hlm.vi.

1 komentar:


  1. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    BalasHapus