Selasa, 06 Desember 2011

Mekanisme HAM pada PBB


BAB I
PENDAHULUAN

            Hak asasi manusia internasional ditetapkan dan dikembangkan melalui kerjasama multilateral di PBB, Dewan Eropa dan organisasi internasional lainnya. Organisasi-organisasi tersebut dibentuk melalui berbagai konvensi hak asasi manusia, bersama mekanisme pemantauan internasional yang masih merupakan mekanisme pemantauan yang penting dan merupakan tambahan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan di tingkat nasional. Di sinilah, di arena yang berada di yurisdiksi nasional ujian yang sebenarnya dilakukan.
Sistem PBB telah memainkan peran yang sangat penting dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia sejak PBB didirikan pada 1945. Menurut pembukaan Piagam PBB, hak asasi manusia adalah salah satu tugas yang diprioritaskan, dan menurut Pasal 1 paragraf 2 dan 3 Piagam, pemajuan hak asasi manusia adalah salah satu tujuan utamanya :
Piagam PBB Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) berbunyi:
(2)        Untuk mengembangkan hubungan yang bersahabat di antara bangsa-bangsa berdasarkan penghormatan kesetaraan hak dan hak penentuan nasib sendiri rakyat dan untuk mengambil tindakan lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal;
(3)        Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahanpermasalahan internasional yang bersifat ekonomi, sosial, kebudayaan atau humaniter dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.
Sistem pemantauan hak asasi manusia terbagi ke dalam tiga mekanisme yaitu:[1]
v    Mekanisme berdasarkan piagam (the charter based mechanism)
Mekanisme berdasarkan Piagam adalah prosedur penegakan HAM yang dibentuk melalui piagam PBB. Mekanisme ini dilakukan melalui Dewan HAM PBB, Sub-Dewan HAM PBB, Prosedur 1503, dan Mekanisme Tematis dan Negara.
v    Mekanisme berdasarkan perjanjian (the treaty based mechanism).
Mekanisme berdasarkan perjanjian adalah mekanisme yang dibentuk melalui perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang berada di bawah sistem PBB, terutama komite-komite dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi praktik-praktik hak asasi manusia negara-negara anggota menurut tugas yang berasal dari konvensi-konvensi. Metode kerja mereka terkait erat dengan dokumen-dokumen pembentukannya yang membuat badan-badan ini bersifat legalistik sejak awalnya.
v    Mekanisme yang menekankan pemidanaan pelanggaran hak asasi manusia ( mekanisme redress ), yaitu Pengadilan Pidana Internasional. Hal ini khususnya untuk pelanggaran hak asasi yang tegolong sebagai kejahatan internasional.


BAB II
MEKANISME HAK ASASI MANUSIA PADA PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

Seperti yang telah diuraikan diatas, sistem pemantauan hak asasi manusia terbagi ke dalam dua mekanisme yaitu Mekanisme berdasarkan piagam (the charter based mechanism) dan Mekanisme berdasarkan perjanjian (the treaty based mechanism).

2.1       Mekanisme Berdasarkan Piagam
Sebelum berbicara tentang mekanisme HAM pada PBB, baiknya kita ketahui terlebih dahulu Mekanisme badan-badan PBB yang dibentuk melalui piagam PBB. Mekanisme ini yang bersifat khas adalah :
·                     Dewan Ekonomi dan sosial,
·                     Dewan Hak Asasi Manusia,
·                     Majelis Umum, dan
·                     Dewan Keamanan.
Selain itu terdapat banyak subkomite dan submekanisme di bawah badan-badan utama ini, seperti :
·                     Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia,
·                     Pelapor Khusus,
·                     Kelompok Kerja, dan
·                     Diskusi Negara (country debates).
Dalam Piagam PBB, terdapat mekanisme pemantauan yang bersifat lebih umum, yaitu mekanisme yang dibentuk untuk bekerja di dalam bidang yang luas dari hukum internasional publik dan tidak hanya hukum hak asasi manusia internasional. Kebanyakan dari mekanisme PBB ini terkait dengan organ-organ yang disebut dalam Pasal 7 piagam PBB, yaitu:
1.         Majelis Umum
2.         Dewan Keamanan
3.         Dewan Ekonomi dan sosial ( termasuk Komisi tentang Status Perempuan dan Komisi tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana )
4.         Dewan Perwalian
5.         Mahkamah Internasional dan
6.         Sekretariat (termasuk Sekretaris Jenderal dan Komisionaris Tinggi Hak Asasi Manusia).
            Semua mekanisme ini dibentuk sebagai organ utama, dan Pasal 7 ayat (2) dari Piagam membolehkan pembentukan suborgan. Dalam bidang hak asasi manusia, suborgannya diantaranya :
ü    Sub-Komisi tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (1947/1999)
ü    Komisi tentang Status Perempuan (1946)
ü    Komisi tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana (1992), yang ada sangkut pautnya dengan bekas Komisi Hak Asasi Manusia (yang dibentuk pada 1946) dan telah diberikan status sebagai badan utama ( pada 19 Juni 2006) dengan nama Dewan Hak Asasi Manusia dengan perubahan mandat dan keanggotannya.
Mekanisme-Mekanisme PBB jika terjadi pelanggaran HAM, yaitu :
v    Dewan Hak Asasi Manusia ( dulu adalah Komisi Hak Asasi Manusia )
v    Subdivisi-subdivisi di bawah Dewan
v    Prosedur 1503 yaitu prosedur menurut Dewan Ekonomi dan Sosial.
v    Mekanisme Tematis dan Negara.

A.                 Dewan HAM PBB (Human Rights Council)
Badan ini dibentuk dengan Resolusi Majelis Umum 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 sebagai bagian pembaruan untuk memperkuat kegitan hak asasi manusia PBB. Pada saat yang sama Komisi Hak Asasi Manusia badan yang dibentuk pada tahun 1946 oleh Dewan Ekonomi dan Sosial sesuai dengan Pasal 8 Piagam PBB dibubarkan. Karena dewan tersebut dalam banyak hal dibentuk menurut model Komisi Hak Asasi Manusia maka diperlukan rekapitulasi sejarah secara singkat. Komisi ini merupakan badan utama yang menangani masalah hak asasi dan hal lain yang berhubungan dengan hak asasi.
Tujuan : memperkokoh pemajuan dan perlindungan HAM dengan cara memberikan rekomendasi ketika terjadi pelanggaran HAM dalam suatu negara.
Fungsi : membangun standar hak asasi (standard setting), melakukan monitoring atas penegakan standar hak asasi manusia internasional dan melakukan kerjasama internasional untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi. Termasuk di dalamnya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi, penanganan pengaduan (komunikasi) yang berhubungan  dengan pelanggaran tersebut, dan mengkoordinasi kegiatan yang berhubngan dengan hak asasi manusia dalam sisem PBB.
Dewan Hak Asasi Manusia mempunyai 53 anggota. Komisi ini yang menegosiasikan Deklarasi Univesal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diterima oleh Majelis Umum PBB pada 1948. Komisi tersebut bekerja untuk mengubah DUHAM menjadi ketentuan yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang mengikat secara hukum, yang kemudian diterima oleh Majelis Umum dan dibuka untuk penandatangan dan ratifikasi, seperti KIHSP (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan KIHESB (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Sejumlah besar perjanjian dan dokumen lain hak asasi manusia telah dibuat kemudahan dengan bantuan Komisi tersebut.
Aktivitas Dewan yang paling penting dan yang paling nampak adalah kerjanya dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia. Selama lima puluh tahun berfungsinya komisi tersebut telah membuat berbagai alat dan mekanisme untuk semua pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum. Inti pekerjaan pemantauan dijalankan oleh jaringan berbagai pelapor khusus dan kelompok kerja. Subkomisi tentang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, dan prosedur 1235 dan 1503 adalah tiga elemen lain yang penting.
Prosedur 1503 lebih kurang disusun sebagai prosedur pengaduan individual. Prosedur ini memberikan kepada Komisi --dan sekarang Dewan-- mandat untuk mempelajari secara konfidensial komunikasi individual yang didasarkan pada perjanjian internasional. Selanjutnya Dewan mungkin mempelajari situasi tersebut dan melaporkannya kepada Dewan Ekonomi dan Sosial dan memutuskan untuk mengangkat seorang pelapor khusus dan memindahkan situasi tersebut ke prosedur 1235 yang bersifat publik.
Mekanisme Dewan Hak Asasi Manusia dapat dibagi ke dalam empat prosedur khusus yaitu :
ü    Kelompok Kerja ( Universal Review / UPR )
ü    Subkomisi tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia ( Human Rights Council Advisory Committee / KOMITE )
ü    Prosedur Pengaduan ( complaint procedure )
ü    Prosedur Khusus /Special Procedures ( SP )
UPR :
Dewan mereview secara periodik tentang pemenuhan kewajiban HAM semua negara à MENJAMIN semua negara termasuk anggotanya diperlakukan sama.
1.      Direview 4 tahun dimana setiap 48 negara direview setiap tahun
2.      Negara anggota Dewan HAM direview selama jangka waktu keanggotannya
3.      Negara pertama yang direview dipilih berdasarkan kelompok regional dengan memperhatikan distribusi secara geografis. Kemudian pemilihan dilakukan berdasarkan Alphabetical order kecuali ada negara yang sukarela mengajukan diri
4.      Review dilakukan oleh kelompok kerja yang terdiri dari negara anggota Dewan yang bertemu 3 kali setiap tahun selama 2 minggu dan akan difasilitasi oleh kelompok tiga negara anggota Dewan yang akan berperan “Rapporteurs”
5.      Rekomendasi dari Special Procedures dan Human Rights treaty bodies, serta informasi dari berbagai sumber seperti NGOs dan KOMNAS HAM suatu negara akan diperhitungkan sebagai sumber tambahan
6.       Final outcome : rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh negara ybs
Special Procedure  (SP):
Dikenal sebagai mekanisme yang paling efektif, fleksibel, dan responsive.
Tujuan : menunjukan situasi specifik suatu negara atau masalah tematis di dunia. Saat ini terdapat 31 tematis dan 8 mandat negara untuk memperkokoh system review dan menjamin sinergi dengan mekanisme HAM yang lain dalam sistem PBB.
-                      Dewan menyetujui mengenai kriteria dan process bagi review, rasionalisasi dan perbaikan dari semua mandat dalam special procedure yang telah dibentuk oleh Dewan. keputusan untuk menyatukan atau menghentikan mandat akan dipandu oleh kebutuhan memperbaiki pemenuhan perlindungan HAM
-                      Dewan terdiri dari 38 negara dan “thematic special procedures’ akan direview berdasarkan jadwal yang harus disetujui oleh Dewan
-                      Proses dan kriteria umum mengenai pemilihan pemegang  mandat dari Special Procedure yang disetujui Dewan harus menjamin bahwa orang tersebut memiliki keahlian yang diakui, pengalaman, kemerdekaan dan impartial
-                       Code of Conduct”dari pemegang mandat ditujuakn untuk memperkokoh kefektifitasan dari sistem dan kemampuan pemegang mandat tersebut untuk menjalankan fungsinya. Code tsb diadopsi oleh Dewan.
Human Rights Council Advisory Committee  An Advisory Committee :
Badan ini adalah pengganti Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights
Dibentuk untuk membantu tugas Dewan khususnya menyediakan ahli dan melaksanakan penelitian dan study mengenai masalah tematic bersadarkan permintaan Dewan.
1.                  Terdiri dari 18 ahli yang bertugas berdasarkan kemampuan pribadinya
2.                  Dalam rangka menjalankan mandatnya, komite diharuskan untuk melakukan interaksi dengan negara-negara, institusi HAM negara, LSM dan ormas lain
3.                  Keanggotannya berlangsung selama 3 tahun dan bisa kembali dipilih satu kali
4.                  Komite melaksanakan dua sesi selama max 10 hari kerja setiap tahun. Sesi tambahan dimungkinkan selama disetujui oleh Dewan
5.                  Dewan akan memutuskan dalam sesi ke-enamnya mengenai mekanisme yang paling layak untuk melanjutkan kerja dari kelompok kerja tentang Indigenous Populations; Contemporary Forms of Slavery; Minorities and the Social Forum.
Complaint Procedure   :
Berdasarkan  “1503 procedure”
Mekanisme ini memungkinkan individu dan organisasi untuk melaporkan mengenai pelanggaran berat HAM yang membutuhkan perhatian Dewan :
1.                  Prosedur ini lebih kepada victims-oriented dan bekerja dengan waktu yang lebih fleksibel
2.                  Memungkinkan orang yang mengajukan keluhan dan negara ybs diberitahu ketika mereka direview
3.                  Dua kelompok kerja mengenai Komunikasi dan Situasi,akan dibentuk untuk memeriksa laporan yang dikirmkan dan meminta perhatian Dewan mengenai pelanggaran berat HAM dan kebebasan fundamental yang terjadi
4.                  Kedua Kelompok kerja tsb akan bertemu setidaknya dua kali setahun selama lima hari setiap periode.
5.                  Prosedur menyediakan banyak pilihan mengenai langkah-langkah yang mungkin diambil Dewan sebagai kesimpulan dari proses tersebut.
B.                  Mekanisme Tematis dan Negara
Mekanisme yang dibentuk oleh Komisi HAM PBB untuk menyelediki masalah hak asasi manusia berdasarkan isu hak asasi tertentu (misalnya hak kebebasan berekspresi) atau negara tertentu. Pada mekanisme ini Komisi HAM PBB dan Sub Komisinya dapat menugaskan ahli atau sekelompok ahli tertentu untuk melakukan investigasi atas isu HAM tertentu (misalnya penyiksaan) pada sebuah negara tertentu. Biasanya mereka dibentuk dalam wujud Pelapor Khusus atau Kelompok Kerja.
Fungsi Pelapor Khusus atau Kelompok Kerja antara lain mencakup:
                     Pengumpulan informasi mengenai pelanggaran hak asasi atau sejauh mana Negara memenuhi kewajibannya.
                     Menerima pengaduan dan menanyakan pada Negara yang bersangkutan atas pengaduan tersebut.
                     Melaporkan sejauh mana pelanggaran itu terjadi dan untuk itu kadangkala mendatangi negara yang bersangkutan ( dengan meminta diundang ).
                     Merumuskan rekomendasi bagi perbaikan kebijakan.
Dalam mekanisme tematis ini mereka dapat bertindak langsung atau pelanggaran HAM yang terjadi selambatnya 3 x 24 jam dari peristiwa tersebut. Mereka kemudian akan menyelidiki kasus (melakukan verifikasi pada pelapor dan pemerintah). Untuk itu mereka akan mengirim nota keprihatinan dan meminta kunjungan lapangan.



C.         Prosedur 1503
            Prosedur 1503 adalah prosedur penanganan masalah HAM secara tertutup. Ia bersifat tertutup karena dilakukan dalam sidang tertutup dan nama negara tidak dipublikasikan. Laporan dari prosedur ini dapat dikirim pada pelapor khusus maupun working group yang ada. Sebelum menggunakan prosedur ini disyaratkan pula untuk melalui seluruh mekanisme yang ada di dalam negeri (exhausted domestic remedies). Yang menjadi perhatian utama adalah pelanggaran hak asasi yang mengandung pola- pola konsisten. Yang diperiksa ada situasi Oleh karena itu yang diumumkan biasanya hanya bahwa di negara A terdapat pelanggaran berat HAM dan bukan kasus-kasusnya atau nama-nama korban.

2.2       Mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa Berdasarkan Perjanjian Internasional
            Mekanisme berdasarkan perjanjian adalah mekanisme yang dibentuk melalui perjanjian-perjanjian hak asasi manusia yang berada di bawah sistem PBB, terutama komite-komite dengan kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi praktik-praktik hak asasi manusia negara-negara anggota menurut tugas yang berasal dari konvensi-konvensi. Metode kerja mereka terkait erat dengan dokumen-dokumen pembentukannya yang membuat badan-badan ini bersifat legalistik sejak awalnya.
            Perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional ini tidak hanya membentuk hak-hak spesifik untuk orang dan kewajiban-kewajiban bagi negara, melainkan juga membawakan mekanisme bagi pelaksanaannya di tingkat internasional. Bab ini akan membicarakan instrumen-instrumen pelaksanaan internasional yang disebut badan-badan perjanjian internasional menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB).
Pada umumnya terdapat empat (4) mekanisme utama pengaduan dan monitoring terhadap penerapan hak asasi manusia, meskipun tidak setiap mekanisme itu terdapat dalam ketujuh perjanjian HAM internasional ini. Adapun keempat mekanisme tersebut adalah:
a.                  Mekanisme Laporan
Semua negara yang mengesahkan satu atau lebih perjanjian internasional tersebut berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala mengenai tindakan-tindakan yang diambil negara tersebut untuk mengimplementasikan standar hak asasi manusia yang tercantum dalam konvensi-konvensi yang bersangkutan. Mekanisme ini dibangun oleh badan/komite bersangkutan untuk memantau kemajuan penerapan kewajiban Negara sebagaimana tertera dalam perjanjian. Hal ini dilakukan melalui berbagai laporan yang wajib disampaikan oleh Negara dalam periode tertentu pada Komite bersangkutan. Komite mengadakan pertemuan secara periodik diantara mereka sendiri dan pertemuan delegasi Negara Pihak. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut Komite melakukan penilaian atas laporan yang dibuat oleh negara dan mengajukan sejumlah pertanyaan klarifikasi. Setelah itu Komite membuat kesimpulan dan rekomendasi. Biasanya Komite mengidentifikasi hal-hal positif yang telah dicapai, persoalan yang masih krusial dan rekomendasi tertentu.
b.                  Pengaduan Individu
Beberapa diantara konvensi ini yaitu ICCPR (Protokol Pilihan 1), CAT (pasal 22), CERD (pasal 14) dan MWC memberi wewenang pada Komite untuk menerima dan memeriksa pengaduan yang disampaikan secara individual. Mekanisme ini berhubungan dengan pengaduan dari individu atau kelompok yang percaya bahwa hak-hak asasinya telah. Individu-individu dapat mengajukan petisi kepada Komite Hak Asai Manusia yang memantau KIHSP, Komite Tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial, Komite tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Komite Menentang Penyiksaan.
c.                   Pengaduan Antar-Negara
Pengaduan dilakukan oleh Negara pihak terhadap Negara pihak lainnya yang dianggap melanggara kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Negara yang menerima komunikasi wajibh memberi tanggapan, jika tidak Negara pengadu dapat membawa masalah ini kepada badan perjanjan yang berwenang. Badan itu kemudian mencari pemecahan yang dapat diterima kedua belah pihak. Pengaduan antarnegara dapat disampaikan kepada Komite Hak Asasi Manusia yang memantau KIHSP, Komite Tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial, dan Komite Menentang Penyiksaan. Mekanisme pengaduan antarnegara menurut Komite tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dibentuk berdasarkan konvensi tetapi belum berlaku. Tidak seperti sistem pengaduan individual, mekanisme pemantauan ini tidak pernah digunakan dalam sistem PBB.
d.                  Mekanisme Investigasi
Mekanisme yang hanya ada pada dua konvensi HAM yaitu CEDAW (ps.10 PP) danCAT ps.20 memberi wewenang pada komite untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi – dengan syarat pelanggaran tersebut bersifat berat atau sistematis. mekanisme ini tidak mensyaratkan exhaustive remedies. Hasil dari penyelidikan bersifat rahasia sampai proses penyelidikan berakhir. Komite kemudian menyerahkan laporan itu kepada negara yang bersangkutan melalui Sekretaris Jendral PBB. Enam bulan setelah itu, komite dapat melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti hasil laporang itu bersama negara yang bersangkutan.
Mekanisme-mekanisme ini sekaligus merupakan fungsi dari lembaga-lembaga hak asasi yang dibentuk oleh perjanjian tersebut. Disamping keempat fungsi tersebut beberapa lembaga ini memiliki kewenangan untuk membuat general comments yang menginterpertasikan aturan-aturan yang ada dalam perjanjian tersebut, seperti kewenangan dari Komite Hak Ekonomi Sosial Budaya. General comment ini berguna untuk mengelaborasi standar dari hak yang bersangkutan,. Standar ini kelak dapat
digunakan sebagai dasar untuk mengukur pemenuhan hak asai manusia di sebuah Negara.
Ketidak seragaman dalam fungsi masing-masing komite HAM juga terjadi pada jumlah anggota yaitu antara 10 – 23 anggota pakar. Dan mereka umumnya bersidang 2 – 3 kali di Geneva atau New York.
v    Fungsi 10-23 Pakar :
           Membahas laporan negara anggota tiap 2-5 tahun dan membuat “concluding observations”/Pengamatan umum,
           Membuat  general comments”/Komentar umum yang menjelaskan /menginterpretasi Pasal – Pasal dalam traktat.
           Beberapa Lembaga Traktat juga menerima Pengaduan individual (HRC, CEDAW, CAT, CERD)
           CEDAW/CAT  dapat melakukan investigasi bila terjadi pelanggaran yang sistimatis.

DIAGRAM KONVENSI HAM UNTUK PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM
1
ICCPR
(1976)

International Covenant on Civil and Political Rights

Human Rights Committee/ Komite HAM

2006
2
ICESCR
(1976)

InternationalCovenant on Economic, Social and Cultural Rights

Committee on Economic, Social and Cultural Rights/Komite EKOSOB

2006

3
CERD
(1969)

Convention on the Elimination of
All Forms of Racial Discrimination

Committee on the
Elimination of of Racial
Discrimination/Komite
Penghapusan
Diskriminasi Rasial

UU 29/1999

4
CEDAW
(1981)

Convention on the Elimination of
All Forums of Discrimination against Women

Committee on the Elimination of Discrimination against
Women

UU 7/1984

5
CAT
(1987)

Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment

Committee Against Torture/Komite Anti Penyiksaan

UU 5/1998

6
CRC
(1990)

Convention on the Rights of the Child

Committee on the Rights of the Child/Komite Hak Anak

1990

7
MWC
(2003)

Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families

Komite Hak Buruh Migran


Mekanisme dan Tugas Badan-badan perjanjian internasional menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) seperti dalam diagram diatas, dapat diuraikan sebagai berikut.
1.                  Komite Untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ( ICESCR - 1976 )
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB),  mengatur mekanisme pemantauan. negara pihak diharuskan menyampaikan laporan tentang tindakan-tindakan yang telah diambil oleh negara-negara pihak dan kemajuan yang telah dicapai dalam pemantauan hak-hak yang diakui di dalamnya.
Metode kerjanya ditandai oleh aspirasi untuk melakukan dialog dengan negara-negara dan Komite melakukan usaha kerasnya pada pemberian sumbangan pada pembuatan komentar- komentar yang membangun dan rekomendasi-rekomendasi khusus. Mekanismenya :
a.      Laporan Negara
b.      Pengaduan Antar-Negara atau Individual
c.       Komentar Umum
2.                   Komite Hak Asasi Manusia (ICCPR - 1976)
Fungsi utama Komite tersebut adalah menjamin pelaksanaan ketentuan-ketentuan Kovenan melalui pembahasan laporan-laporan pengaduan antarnegara dan secara bertahap, petisi individual Komite harus mengembangkan peraturan tata tertibnya sendiri dan peraturan-peraturan mereka sendiri, yang membuat pelaksanaan mekanisme lebih efektif.
Mekanismenya :
a.      Laporan Negara
Tugas Komite dirumuskan secara agak longgar hanya menyatakan bahwa Komite harus meneliti laporan-laporan yang disampaikan oleh negara-negara pihak dan bahwa Komite harus menyampaikan laporan dan komentar umum yang mungkin dianggapnya tepat kepada para pihak.

b.      Komunikasi Antar-Negara
Jika suatu negara pihak menganggap bahwa suatu negara lain telah melanggar Kovenan, negara pihak tersebut harus pertama-tama menyampaikan masalah tersebut kepada negara-negara yang dianggap melanggar Kovenan dengan cara-cara komunikasi tertulis. Jika pemerintah negara lain tersebut tidak menanggapi atau menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu enam bulan, maka sikap negara pihak berhak untuk menyampaikan kasus itu kepada Komite Hak Asasi Manusia.
c.       Komunikasi Individual
Komite memiliki wewenang hukum untuk mendamaikan para pihak karena hal itu akan berada dalam prosedur antar negara. Sesuai dengan Protokol Opsional Pasal 4, negara-negara diminta untuk memberikan pendapat dan untuk memberitahukan tindakan- tindakan relevan yang telah diberlakukan untuk memberi remedi dugaan pelanggaran, walaupun demikian fakta itu bagaimanapun dapat dilihat sebagai permintaan kepada negara-negara untuk mendekati pihak pengadu.
d.      Komentar Umum
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) Pasal 40 ayat (4) memberikan wewenang kepada Komisi Hak Asasi Manusia untuk membuat ”Komentar Umum” yang menurut pedoman, tidak boleh menyebut negara tertentu. Dalam tahun pertama keberadaan Komite, Komentar Umum adalah singkat dan teknis, namun kemudian menjadi lebih mendalam dan terperinci.
3.                   Komite atas Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD - 1969)
Mekanisme pelaksanaan menurut Konvensi Internasional tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial didasarkan pada Bagian II Konvensi yang membentuk jenis mekanisme, yaitu :
a.      Laporan Negara
Laporan tentangtindakan legislatif, yudisial, administratif atau tindakan lainnya harus disampaikan setiap dua tahun atau apabila diminta oleh Komite. Komite tentang
Penghapusan Diskriminasi Rasial membahas laporan tersebut dan dapat membuat saran dan ”Rekomendasi Umum” yang dikompilasikan dalam laporan tahunan Komite kepada Majelis Umum PBB.
b.      Komunikasi Antar-Negara
Komite pertama-tama akan mengirimkan komunikasi itu kepada negara yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan tertulis dan agar negara-negara mencapai persetujuan.
c.       Komunikasi Individual
Komunikasi Individual ditangani oleh Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial tanpa bantuan dari komisi manapun.
d.      Rekomendasi Umum
Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial telah membuat 27 rekomendasi umum.
4.                   Komite tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW - 1981)
Bagian V dari Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan mengatur pelaksanaan Konvensi tersebut. Mekanismenya terbatas pada pembahasan laporan oleh Komite tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan pembuatan komentar umum.
Mekanismenya :
a.      Laporan Negara
Sejak 1990 kelompok-kelompok kerja telah dibentuk, yang terdiri dari lima ahli yang melakukan pekerjaan persiapan yang menuju ke pembahasan di Komite gabungan. Pemeriksaan Komite menuju ke pemeriksaan Rekomendasi Umum dalam laporan yang dikirimkan pada Majelis Umum PBB.
b.      Komunikasi Individual
Komite tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan untuk meminta negara-negara pihak untuk mengambil tindakan sementara tertentu guna menghindari kerugian pada korban yang tidak dapat diperbaiki.

c.       Investigasi
Mekanisme investigasi sebagaimana yang telah berjalan digunakan apabila Komite tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan menerima informasi yang dapat dipercaya yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran gawat dan sistematis terhadap Konvensi. Informasi tersebut bisa berasal dari perseorangan, organisasi non pemerintah, negara pihak, media, atau negara lain.
d.      Rekomendasi Umum
Sejak 1997 rekomendasi-rekomendasi telah berkembang melalui proses tiga langkah. Pertama, Komite menyeleksi topik-topik untuk rekomendasi sesuai dengan saran Negara-Negara Pihak dan organisasi-organisasi non pemerintah. Kedua, sesudah itu seorang anggota Komite diangkat sebagai penulis rancangan rekomendasi. Dan ketiga, Komite mengedit rancangan rekomendasi yang bersangkutan dan menetapkan Rekomendasi Umum.
5.                   Komisi Menentang Penyiksaan  ( CAT - 1987)
Terdapat beberapa mekanisme pelaksanaan menurut Konvensi Menentang Penyiksaan yaitu :
a.      Pembahasan laporan
Negara-negara pihak harus menyampaikan laporan tindakan yang telah diambil untuk melaksanakan janji kepada negara-negara pihak. Setelah membahas laporan itu Komite dapat “membuat komentar atau saran atas laporan tersebut yang dianggapnya tepat.
b.      Investigasi
Dalam pemeriksaan informasi ini Komite meminta negara yang bersangkutan untuk bekerja sama, kemudian Komite mengangkat seorang atau lebih anggotanya untuk melakukan penyelidikan konfindensial dan melaporkan kembali dengan segera komunikasi antarnegara.



c.       komunikasi individual
Mekanisme tersebut bersifat opsional, mekanisme itu berlaku hanya bagi negara-negara pihak yang telah membuat deklrasi yang menerima wewenang Komite dalam hal ini.
d.      Komumikasi Antar Negara
Meknisme ini bersifat opsional, dan Negara-Negara Pihak perlu secara exsplisit memberi kewenangan kepada Komite sebelum pengaturan itu berlaku.
6.                   Komite Tentang Hak Anak (CRC - 1990)
Mekanisme pelaksanaan Konvensi tentang Hak Anak disebut dalam Konvensi Bagian II, Pasal 43, dan dipertahankan oleh Komite tentang Hak Anak (Commitee on the Right of childs), yaitu
a.    Laporan Negara
Komite membahas laporan dan membuat saran rekomendasi umum setiap dua tahun. Komite tersebut harus menyampaikan laporan kepada Majelis Umum PBB.
b.    Kerja Sama Internasional
Badan-badan khusus, UNICEF dan organ PBB lainnya berhak untuk hadir pada waktu pembahasan dilakukan oleh Komite. Komite boleh mengundang badan dan organ ini untuk memberi nasehat atau menyampaikan laporan sendiri dalam bidang yang berada dalam lingkup mandat badan dan organ itu dan dapat lebih lanjut meminta Majelis Umum untuk melakukan studi tentang masalah khusus mengenai hak anak.
7.                   Komite Pekerja Migran (MWC - 2003)
Komite itu mengadakan sidang pertamanya pada 2004. Komite tersebut memliki kewenangan memeriksa laporan-laporan negara yang disampaikan oleh negara-negara setiap lima tahun. Karena Komite tentang Pekerja Migran baru dibentuk dan karena Komite tersebut belum memperoleh jumlah ratifikasi yang cukup besar, saat ini tidak terdapat yurisprudensi atau dokumentasi yang dikeluarkan oleh Komite.



2.3       Mekanisme berdasarkan Pengadilan HAM Internasional
            Mekanisme pengadilan HAM internasional menekankan pada bagaimana memerangi impunitas. Maksudnya, mekanisme HAM internasional menekankan penghukuman terhadap pelaku pelanggaran HAM. Oleh karena itu pengadilan berorientasi pada penuntutan dari pelaku (tentu termasuk perencana) pelanggar hak asasi manusia. Dengan kata lain mekanisme ini adalah proses kriminalisasi pelanggaran HAM di tingkat internasional.
            Ketentuan khusus mengenai pengadilan HAM internasional, yaitu :
a.         Memfokuskan pada pelanggaran hak asasi manusia yang masif (luas) dan atau sistematis, seperti kejahatan terhadap kemanusia (CAH), genosida, kejahatan perang, aparteid dan penyiksaan.
b.         Yurisdiksi internasional.
c.         Menuntut pertanggungjawaban perorangan (bukan negara)
d.         Pengakuan atas pertanggungjawaban komandan (command responsibility).
e.         Yurisdiksi universal, yaitu Negara manapun dapat mengadili pelaku pelanggaran HAM tanpa perlu memperhatikan :
(a) kebangsaan dari pelaku maupun korban.
(b) apakah dilakukan di luar wilayah Negara pelaku/korban.
           
Badan – Badan Pengadilan HAM Internasional, yaitu :
A.                 Ad hoc International Criminal Tribunals
ü  1993 dibentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk negara bekas Yugoslavia (ICTY) dan
ü  1994 dibentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Keamanan PBB yang diatur dalam BAB VII Piagam PBB.
ICTR/ICTY yang mengadili kejahatan yang terjadi SEBELUM pengadilan itu dibentuk. Pemberlakuan retroaktif didasarkan pada hukum kebiasaan internasional yang menunjukan bahwa kejahatan - kejahatan tertentu ( kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya ) adalah kejahatan yang harus dihukum.

B.                  International Criminal Court / ICC ( Pengadilan Pidana Internasional )
Pengadilan pidana internasional bersifat permanen. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Statuta Roma. Dalam pengadilan permanent tidak berlaku prinsip retroaktif sebagaimana dalam pengadilan ad hoc. Artinya, dalam Pengadilan Pidana Internasional hanya mengadili kejahatan-kejahatan yang dilakukan setelah berlakunya Statuta Roma dan bukan atas kejahatan yang terjadi sebelumnya. Pengadilan pidana internasional permanen, berpegangan pada prinsip ”sebagai pelengkap dari yurisdiksi internasional”. Konsekuensinya sebelum membawa kasus ke pengadilan ini, prinsip exhausted national remedies harus terpenuhi terlebih dahulu.

C.                  International Court of Justice ( ICJ )
Tugas utama yang diemban oleh ICJ adalah tugas-tugas yang bersifat judisial yakni untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin timbul dari interaksi sosial oleh masyarakat internasional.
Secara garis besar ICJ terdiri atas beberapa bagian, yaitu :
ü    The Court (Badan Peradilan)
Tugas utama dari Court adalah untuk menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku, settiap permasalahan hukum yang dihadapkan kepadanya oleh suatu Negara atau untuk memberikan advisory opinions on legal questions yang diajukan kepadanya oleh authorized United Nations organ, specialized agencies and countries that parties to the statute.
ü    Members of the Court (Anggota Badan Peradilan)
Anggota badan peradilan (Members of the Court) terdiri atas 15 hakim yang menjabat untuk masa 9 tahun. Untuk dapat menjadi hakim anggota dari badan ini maka seseorang haruslah memperoleh suara mayoritas dari pemilihan yang dilakukan oleh UN General Assembly (Majelis Umum PBB) dan Security Council (Dewan Keamanan PBB). Pemilihan dilakukan setiap 3 tahun sekali untuk 1/3 dari hakim Court guna menjamin keberlangsungan dari the Court.
ü    Presidency
President of the Court wajib untuk menghadiri setiap pertemuan the Court, tugas utamanya adalah untuk melakukan pengarahan dan melakukan supervisi atas administrasi yang mana dalam hal ini dibantu oleh Budgetary and Administrative Committee dan committee lainnya. Tugas utama dari wakil presiden adalah untuk menggantikan presiden jikalau dirinya berhalangan. Dalam hal presiden berhalangan dan wakil presiden juga berhalangan maka tugas dari wakil presiden akan diambil alih oleh hakim senior.


[1] Anton Pradjasto, dengan Judul : Mekanisme Monitoring HAM. Disampaikan pada Training Hukum HAM untuk Dosen Pengajar HAM di Fakultas Hukm Negeri dan Swasta Indonesia Tahap II, Yogyakarta, 27 Januari 2006, Kerjasama PUSHAM Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR).

1 komentar:

  1. Bagus sekali Mba tulisannya..ijin sy cuplik ya dalam rangka pembuatan buku tentang HAM di ASEAN...terima kasih

    BalasHapus