Selasa, 06 Desember 2011

Jaminan Penegakan HAM melalui Asas Peradilan yang Berimbang (Fair JusticeTrial)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
            Pembahasan HAM terbatas dalam konteks sistem peradilan pidana ( criminal justice system ), yang berada dalam kerangka jaringan sistem peradilan yang mendayagunakan hukum pidana ( hukum pidana meteriil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana ), kiranya tidak akan memperoleh gambaran menyeluruh dan sistemik, sehingga perlu dikaji secara utuh mencakup administrasi peradilan pidana ( administration of criminal justice ) yang memiliki daya jangkau lebih luas mulai dari kebijakan peradilan pidana ( criminal justice policy ), hak dan kewajiban serta etika penguasa dalam memperlakukan pelaku tindak pidana, saksi, dan korban, berbagai pembatasan terhadap kekuasaan negara sebagai usaha menciptakan keseimbangan terhadap efesiensi dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan dengan jaminan terhadap hak – hak individual, tata cara mengajukan keberatan sampai dengan perlunya kerja sama internasional, dalam penanggulangan kejahatan yang kualitas dan kuantitasny semakin meningkat, bahkan cenderung bersifat transnasional.[1])
Kehidupan tenteram, aman, dan damai harus dijamin oleh negara. Gangguan-gangguan keamanan pribadi harus dapat diatasi, sedangkan kehidupan bahagia dan sejahtera meliputi lahir dan batin. Oleh karena itu, realisasinya diberikan dalam bentuk perlunya kebutuhan hidup sehari-hari, seperti sandang, pangan, dan papan.[2])
Berbagai norma, asas dan standar tersebut tumbuh secara bertahap sejak tahun 1948, mulai dari pembangunan nilai-nilai melalui proses intelektual dan sosial (enunctiative stage), hak-hak deklarasi (decaration stage) nilai-nilai kemanusiaan, kepentingan dan hak yang tidak mempunyai kekuatan mengikat ( non – legally binding ), tahap preskriptif ( prescriptive stage ) dalam bentuk pelembagaan asas-asas, norma dan standar yang lebih mengikat dalam kerangka kesepakatan-kesepakatan internasional ( international agreement ), selanjutnya tahap penegakan hukum ( enforcement stage ) melalui berbagai konvensi internasional, mekanisme prosedural atau kombinasi antara keduanya dan tahap kriminalisasi ( crimalisation stage ) berupa perumusan tindak pidana secara internasional sebagai sarana mengadili pelanggaran-pelanggaran HAM dengan grafitas tertentu.
Dalam teori hak kodrati ( John Locke ), ia beragumentasi bahwa semua idividu dikarunai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara. Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial, yang dengan itu penggunaan hak mereka yang tak dapat dicabut itu diserahkan kepada penguasa negara.[3] 
Pasal 5 UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, menyatakan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi, oleh karena itu berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan mertabat kemanusiaan di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. Selanjutnya, adalah perlakuan dan perlindungan kelompok masyarakat yang rentan berkenaan dengan kekhususan, seperti : orang jompo, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.[4]
Diskursus tentang HAM dalam kaitannya dengan sistem peradilan pidana, tidak akan lepas dari pembicaraan tentang hubungan antara HAM, supremasi hukum dan demokrasi. Baik kualitas proteksi dan promosi tentang HAM dan supremasi hukum disuatu negara, merupakan dua dari sekian banyak “ indice demokrasi “ yang merupakan indikator ada atau tidak adanya demokrasi disuatu negara. [5]
Hak atas fair trial atau peradilan yang berimbang :
a.         Suatu yang tetap harus diperhitungkan dalam kehidupan demokrasi adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, yang memberikan jaminan terselenggaranya peradilan yang jujur terhadap semua orang yang dituduh melakukan tindak pidana. Jaminan ini secara kongkrit dilakukan terhadap individu yang dituduh melakukan tindak pidana, yang mengklaim bahwa haknya atas “ fair trial “ dilanggar. Hal ini diatur dalam Optional Protocol to The ICCPR ( 1966 ).
b.         Landasan utama pengaturan fair trial terdapat dalam article 10 dan 11 UDHR 1948 ; article 14 dan 15 ICCPR menegaskan eksistensi hak seseorang atas “ a fair and public hearing by a competent, independent and impartial established by law “.
Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir seluruh dunia dimana HAM diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan HAM itu dalam suatu naskah Internasional. Usaha ini pada 10 Desember 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration of Human Right oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB.[6]
Sebagai sebuah pernyataan atau Piagam Universal Declaration of Human Rights baru mengikat secara moral namun belum secara yuridis, namun dokumen ini mempunyai pengaruh moril, politik dan edukatif yang sangat besar. Dia melambangkan “ commitment “ moril dari dunia internasional pada norma dan hak-hak asasi. Pengaruh moril dan politik ini terbukti dari sering disebutnya dalam keputusan-keputusan hakim, undang-undang ataupun undang-undang dasar beberapa negara, apalagi PBB ( Budiardjo, 1998 :124 ).[7]
Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh keadilan dan untuk memperolehnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan ; baik dalam perkara perdata, pidana, atau administrasi. Untuk itu, perkara diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, dengan mengacu kepada hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil. Tujuannya adalah untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Menurut asas ini harus dihindarkan jual putusan di dalam penanganan perkara.[8]
Maka dari itu, akan penulis uraikan permasalahan diatas yang berhubungan dengan Penegakan HAM melalui Pengadilan yang berimbang atau “ Fair Justice Trial “ dalam Prespektif Hukum Pidana dengan judul “ Jaminan Penegakan HAM melalui Asas Peradilan yang Berimbang (Fair JusticeTrial) .




BAB II
PERMASALAHAN

Hukum acara pidana adalah ketentuan mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, kewajiban untuk memberikan jaminan atas  perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa, dan terpidana selama menjalani proses peradilan pidana sampai menjalani hukumannya, diatur juga dalam hukum acara pidana. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka melindungi HAM.[9] Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan nasional secara alamiah telah disepakati sebagai masukan untuk melakukan modifikasi sosial ( social modification ). Modifikasi merupakan kompromi untuk menetralisasikan kelemahan fungsi hukum baik sebagai alat kontrol sosial maupun sebagai alat rekayasa soaial.[10]
Melalui sejumlah prosedur hukum itulah, hakim dapat tiba pada kesimpulan apakah seseorang secara faktual dapat dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana yang telah ditentukan sebelumnya oleh UU hukum pidana materil. Kekecewaan terhadap kinerja lembaga peradilan pidana yang dipandang tidak jujur sudah diketahui semua orang. Peradilan yang bebas dan tidak memihak telah terkontaminasi politik uang.  Di bawah ini akan kami berikan contoh mengenai peradilan yang tidak jujur, adil dan melanggar Hak Asasi tersangka,terdakwa atau terpidana dalam kasus Pembunuhan. Hal ini berhubungan dengan topik yang kami ambil, yaitu “Fair Justice Trial” atau peradilan yang berimbang.

2.1       Kasus Pembunuhan Dice ( 8 September 1986 )
Kasus yang terjadi sekitar tahun 86’an ini menyita perhatian publik, karena selain korban adalah pelaku dunia entertaiment, namun dibalik kasus ini juga terdapat permainan para aparat penegak hukum untuk tidak membongkar dan menghukum pelaku sebenarnya yang diduga adalah seorang pejabat negara. Begitulah pidana sandiwara yang diskenariokan mereka, namun sebenarnya masih banyak pakar hukum dan masyarakat di negeri ini yang mengetahui sikap tidak bertanggungjawab mereka.
Kejanggalan yang pertama diawali dengan dituduhnya Alm.Pakde sebagai pelaku pembunuhan Dice yang dihukum seumur hidup dan dibebaskan karena Grasi pada tahun 2002.
ü    Pasal 14 UUD 1945 :
(1)   Presiden memberi Grasi dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)   Presiden memberi Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
ü    Pasal 35 UU No 3 Tahun 2009 Tentang MA :
“ MA dan pemerintah memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan Grasi “.
Padahal, kehadiran Pakde sebenarnya hanyalah untuk menutupi pelaku utama dan aparat kepolisian sepertinya ingin melindungi pelaku yang merupakan pejabat itu. Mungkin pada waktu itu aparat penegak hukum diberi sesuatu yang menguntungkan sehingga mau melakukan tugasnya dengan mengorbankan orang yang tidak bersalah. Tentu saja, pelaku utama tersebut tidak mau reputasinya hancur karena terbongkarnya masalah itu pada publik yang dapat membahayakan nama baiknya dan pekerjaannya.
Kejanggalan yang kedua yaitu terdapat perbedaan antara pemeriksaan dengan hasil di pengadilan dan polisi membuat skenario yaitu bercerita tanpa memaparkan hasil visum. Setelah itu, muncul berita selain peluru kaliber 22, ditemukan pula peluru kaliber 38. Hal ini menunjukkan terdapat dua pelaku penembakan, namun kaliber 38 ini beritanya hilang dan tidak pernah diusut seolah – olah pelakunya hanya satu orang.
Seharusnya, proses pemeriksaan dari tingkat penyelidikan hingga adanya putusan hakim yang tetap sesuai dengan fakta dan hukum. Negara berdasarkan hukum adalah negara dimana saling percaya antara rakyat dan pemerintah. Rakyat percaya pemerintah tidak akan menyalahgunakan kekuasaannya, dan sebaliknya pemerintah percaya bahwa dalam menjalankan wewenangnya, pemerintah akan dipatuhi dan diakui oleh rakyat.[11] Dalam arti khusus, negara berdasarkan hukum diartikan bahwa semua tindakan negara atau pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum atau dapat dipertanggungjwabkan secara hukum.[12]
Kasus ini terjadi setelah berlakunya KUHAP di Indonesia. Pertama diselidiki yang diduga sebagai pelaku berdasarkan Teori Kriminal yaitu suami korban, yaitu Budi Mulyono, namum keadaan fisik Budi lumpuh sehingga dicoret dari daftar pelaku oleh polisi karena motif tidak cukup kuat untuk pembunuhan. Kedua, yang diselidiki yaitu mantan pejabat AU yang katanya adalah kekasih korban.
Ø   Ahli – ahli yang terlibat dalam kasus ini adalah :
1.        Ahli Visum, mengemukakan bahwa luka bekas peluru di tubuh Dice berasap dan bintik – bintik, ia mengemukakan bahwa jarak tembak sangat dekat yakni kurang dari 25 cm. Ditemukan 5 luka tembak yaitu di bagian telinga bawah kanan ( menembus ke rahang bawah dan jok mobil ), leher kanan, ketiak kanan, punggung ( peluru menembus jantung dan tertanam di dada ), dan bahu.  Ahli Forensik
2.        Ahli Batistik, bahwa ditemuka peluru Kaliber 22 dan Kaliber 38 di tubuh Dice.
Ø   Ilmu – Ilmu pembantu hukum acara pidana dalam kasus ini : [13]
1.        Hukum Pidana materiil, yaitu untuk merumuskan tindak pidana dan motif yang dilakukan.
2.        Logika, yaitu untuk kemungkinan – kemungkinan yang terjadi dan untuk pembuktian serta metode penyidikan.
3.        Kriminologi (mengetahui sebab atau latarbelakang kejahatan )
4.        Batistik ( ilmu tentang senjata )
5.        Kriminalistik (melakukan rekontruksi terhadap fakta – fakta oleh hakim )
6.        Psikologi (pemeriksaan pendahuluan, terutama dalam introgasi tersangka ).
Dengan bertitik tolak bahwa hukum acara pidana merupakan bagian dari hukum publik dan hukum yang mempertahankan esensi dari hukum pidana. Sifat hukum acara pidana tersebut haruslah memberikan kepastian prosedur dan rasa keadilan, baik dari anasir orang yang dituntut maupun dari kepentingan masyarakat itu sendiri.[14]
Kasus Dice merupakan salah satu contoh dari sekian banyak proses peradilan sandiwara yang menimbulkan ketidak adilan bagi terdakwa. Dalam hal ini tersangka atau terdakwa telah dilanggar hak-hak asasinya oleh negara. Baik karena terlanggarnya asas praduga tidak bersalah, negara menghukum orang yang tidak bersalah.



BAB III
ANALISIS

3.1       Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Pidana
            Hukum dapat dirasakan dan diwujudkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu peraturan perundang-undangan. Dalam bentuk yang lebih rumit, wujud hukum tersebut dikendalikan oleh sejumlah asas-asas, doktrin, teori atau filosofi hukum, yang diakui oleh sistem hukum secara universal.[15]
            Asas-asas atau doktrin hukum tersebut kemudian berkembang berkembang seiring pemilahan hukum ke dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Ada asas-asas yang dikenal hanya dalam Hukum Pidana dan ada juga asas yang hanya dikenal dalam Hukum Perdata. Asas nullum crimen sine lege ( tiada kejahatan tanpa dihukum sebelum diatur undang-undang )[16] merupakan contoh asas hukum yang hanya dikenal dalam Hukum Pidana.
            Dalam Hukum Pidana terdapat juga asas-asas yang berlaku spesifik, seperti asas “fair trial “ atau asas peradilan yang berimbang.[17] Asas peradilan yang berimbang ini tidak dapat dilepaskan dari asas equality before the law yang merupakan asas hukum umum dan dasar dari prinsip keseimbangan antara hak – hak seorang tersangka, terdakwa dan terpidana untuk membela dirinya manakala hak asasinya dilanggar, dengan hak – hak, kewenangan, bahkan kewajiban penyidik, penuntut umum, hakim, advokat serta Lembaga Pemasyarakatan untuk mendayagunakan upaya paksa yang merampas hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana, dengan maksud mengatasi dan memberantas kejahatan.
            Doktrin persamaan kedudukan di hadapan hukum atau biasa disebut juga the doctrin of equality, menurut Albert Dicey, lahir sebagai reaksi akibat perlakuan tiran yang dijalankan oleh bangsawan Anglo Saxon di Inggris.[18] Raja John menghentikan perlakuan tersebut dengan mengeluarkan Magna Carta yang memuat doktrin tersebut.[19]

3.2       Asas Peradilan Berimbang ( Fair Justice Trial )
            Fair Justice Trial dalam Kamus Inggris – Indonesia, memberikan arti yang beragam, antara lain : pengadilan yang jujur, wajar, tidak berat sebelah, adil dan tanpa prasangka.[20] Istilah “ Peradilan yang Berimbang “ lebih tepat jika dipadankan dengan asas equality before the law. [21] Sedangkan Ranu Handoko mengartikan “fair Trial“ sebagai proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir.[22]

3.3       Hak-Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana melalui Hukum Pidana.
            Berbagai asas perlindungan hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana melalui hukum pidana baik secara nasional maupun internasional, yang memberikan beberapa persamaan antara ketentuan ICCPR (International Convenant of Civil and Political Rights / Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ), ketentuan UDHR ( Universal Declaration of Human Rights ) dan ketentuan lain yang di anut dalam Hukum Pidana Materiil ( KUHP ) maupun Hukum Pidana Formil ( KUHAP ) Indonesia.
            Hak - hak tersebut dan pengaturan Nasional dan Internasionalnya, yaitu :
1.                  Hak Peradilan yang fair, independen dan tidak memihak.
ü  Pasal 10 UDHR.
ü  Pasal 14 (1) ICCPR.
ü  Pasal 6(1) Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms.
ü  Dalam KUHAP tidak secara nyata dipandang sebagai hak tersangka/terdakwa/terpidana, tetapi diakui sebagai prinsip dasar Peradilan.
2.                  Hak atas Presumption of innocence ( Praduga tidak bersalah )
ü  Pasal 8(1) UU Nomor 48 Tahun 2009 ( Kekuasaan Kehakiman ) :
“ Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “
ü  Pasal 11 UDHR
ü  Pasal 14 (2) ICCPR
3.                  Hak atas Peradilan Terbuka untuk Umum
Apabila sidang dinyatakan tertutup untuk umum, namun pembacaap putusan hakim dinyatakan terbuka untuk umum, apabila tidak maka putusan batal demi hukum.[23]
ü  Pasal 153 (3) dan (4) KUHAP
(3)   “ Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. “
(4)   “ Tidak dipenuhinya ketentuan ayat (2) dan (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum “.
ü  Pasal 10 UDHR.
ü  Pasal 14(1) ICCPR.
4.                  Hak atas Persamaan Kedudukan dalam Hukum ( Equality before the Law )
Equalitas dan non-diskriminasi perlakuan baik di dalam maupun di hadapan hukum merupakan hak yang sudah diperjuangkan ratusan tahun. Namun harus disadari bahwa pembedaan yang dilandasi alasan-alasan dan kriteria objektif tidak berarti bertentangan dengan standard HAM.[24]
ü  Pasal 27 (1) UUD 1945 :
“ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “
ü  Pasal 14(1) ICCPR.
ü  Pasal 5 huruf a International Convention on the elimination of All Forms of Radical Discrimination.
5.                  Hak untuk diberitahukan tentang sangkaan/dakwaan terhadapnya
Jika seorang ditahan, sedangkan menurut ukuran objektif tidak patut dipandang telah melakukan delik itu, maka penyidik atau penuntut umum dapat diancam pidana melanggar kemerdekaan orang, baik sengaja maupun culpa (lalai).[25]
ü  Pasal 51 KUHAP :
“ Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai. “
ü  Pasal 14 ayat (3) huruf a ICCPR. 
6.                  Hak untuk menunjuk penasihat hukum
Sebelum berlakunya KUHAP, dikenal istilah pembela, advokat, procureur (pokrol), pengacara. Setelah berlakunya KUHAP, sebutan resmi mereka dalam persidangan pidana adalah penasihat hukum.[26] Untuk mendapat bantuan hukum Cuma-Cuma, terdakwa harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pamong praja.[27]
ü  Pasal 54 KUHAP :
“ Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. “
ü  Pasal 14 ayat(3) huruf b ICCPR.
7.                  Hak atas kebebasan dan hak-hak terpidana
Penangkapan dan penahanan secara arbitrair merupakan pelanggaran berat terhadap martabat kemanusiaan termasuk perlakuan yang tidak manusiawi di penjara.[28]


8.                  Hak untuk menguji pernyataan saksi di hadapan sidang
ü  Pasal 164 ayat (2) :
“ Penuntut Umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantara hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
ü  Pasal 14(3) huruf d ICCPR.
9.                  Hak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya atau mengaku salah.
Supaya pemeriksaan mendapat hasil yang tidak menyimpang, maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Olhe karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.[29]
ü  Secara implisit terkandung dalam Pasal 52 KUHAP :
“ Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. “
ü  Pasal 14 ayat(7) ICCPR.
10.              Hak atas Upaya Hukum ke pengadilan yang lebih tinggi
ü  Bab XVII dan XVIII KUHAP
ü  Pasal 66 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Pasal ini memuat keterangan mengenai Peninjauan Kembali.
11.              Hak untuk  ganti rugi apabila terjadi kesalahan penerapan peradilan
Apabila seorang ditangkap, ditahan, dan dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan, baik mengenai orangnya maupun penerapan hukumnya wajib memperoleh rehabilitasi apabila pengadilan memutus bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum[30]untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ( Pasal 97 ayat (1) KUHAP.
ü  Pasal 68 KUHAP : “ Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. “
ü  Pasal 14 ayat(6) ICCPR.

12.              Hak untuk tidak diadili atas perbuatan yang substansi materinya sama
ü  Pasal 63 ayat (1) KUHP tentang samenloop (gabungan TP) :
“ Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok paling berat. “
ü  Pasal 14 ayat (7) ICCPR.
13.           Hak atas Non-Retroaktif
Asas non retroaktif, jadi maksudnya UU tidak berlaku surut. Artinya, Tindak pidana/perbuatan yang dilakukan sebelum berlakunya UU, tidak bisa diadili oleh UU tersebut.
ü  Pasal 28 I UUD 1945 :
“ …. Dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. “
ü  Pasal 15 ayat(2) ICCPR.
Dari uraian diatas, dapat diketahui bahwa ICCPR sebagai konvensi internasional yang kini menjadi hukum positif di Indonesia memiliki banya kesamaan dengan KUHAP.[31] Berbagai ketentuan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana yang diatur dalam ICCPR telah diakomodasikan dalam KUHAP. Namun, dapat dilihat bahwa sebagai suatu pedoman Sistem Peradilan Pidana, KUHAP belum lengkap dan belum mencerminkan pengaturan system yang sinkron dan terpadu. Masih banyak ketentuan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana yang belum diatur dalam KUHAP.
Tugas untuk mewujudkan dan menemukan kebenaran materiil (dalam hukum pidana) merupakan konsekuansi logis dari bagian hukum public yang mengatur kepentingan umum (algemene bepalingen) juga sedapat mungkin memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.[32]

3.4       Perlakuan Terhadap Korban
            Kritik selalu dilontarkan sehubungan dengan terlalu banyaknya instrument HAM yang memfokuskan pada perlindungan pelaku tindak pidana, sedangkan perhatian terhadap korban yang seharusnya dilakukan atas dasar belas kasihan dan hormat atas martabat korban ( compassion and respect for their dignity ) seolah-olah dilupakan.
            Tahun 1985 melalui Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, perhatian PBB mulai meningkat, khususnya yang berkaitan dengan akses untuk memperoleh keadilan, hak untuk memperoleh kompensasi, restitusi dan bantuan-bantuan lain yang harus diatur dalam UU Nasional.[33] Bahkan kompensasi tersebut juga berlaku bagi keuarganya, khususnya yang hidupnya tergantung pada korban yang mati ayau cacat; termasuk di sini korban Penyalahgunaan Kekuasaan ( Victims of Abuse Power ).
            Korban victims adalah orang – orang yang menderita kerugian (fisik, metal, emosional,ekonomi, atau gangguan substansial terrhadap hak-haknya yang fundamental ) melalui perbuatan atau omisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
            Pengaturan Internasional tentang Korban :
ü    Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985.
ü    UN Resolution on Protection of Human Rights of Victims of Crime and Abuse of Power 1990.
Khusus Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM Berat di Indonesia :
ü    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002, sebagai implementasi dari UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Secara Internasional perlindungan korban dan saksi mencakup “ confidentiality, anatomyty, safe conduct and video link “. Perumusan kebijakan criminal tidak boleh lepas dari kebijakan social, perlu dipehatikan juga kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana, sekaligus sebagai tolok ukur efektivitas Sistem Peradilan Pidana di suatu negara, salah satunya adalah perhatian yang tidak memadai terhadap korban kejahatan dengan standar internasional yang berlaku, padahal peranan aktif saksi korban sangat membantu pencegahan kejahatan.[34]
 3.5      Hubungan Asas Equality before the Law dengan Asas Fair Trial
            Equality before the law artinya setiap orang memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum. Soenawar Soekanti[35] menyatakan bahwa prinsip equality before the law dalam pengertian Pancasila berbeda dengan prinsip yang dianut negara Barat, bahwa persamaan kedudukan dan kebebasan di Indonesia adalah kebebasan yang bertanggungjawab.
            Equality tersebut digambarkan oleh M.Trapman sebagai berikut :
“ Bahwa (dalam peradilan pidana) terdakwa mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi yang subjektif; penasihat hukum mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi yang subjektif; penuntut umum mempunyai pertimbangan yang subjektif dalam posisi objektif; sedangkan hakim mempunyai pertimbangan yang objektif dalam posisi yang objektif pula. “
            Peradilan yang berimbang (Fair Trial) adalah seluruh tahapan proses peradilan dalam rangka penegakan HAM, termasuk hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana, harus dijalankan berdasarkan etika (moral),[36]akal sehat (rasional) dan hati nurani yang bersih, dengan berpegang teguh kepada integritas (moral/imparsial) yang dapat dibenarkan secara filosofis, teoretis, normatif dan sosiologis.[37]
            Disamping asas equality before the law menjadi elemen pokok dari konsep HAM, juga dikenal elemen lain yaitu asas peradilan yang berimbang (Fair Trial ). Kedua asas ini saling mempengaruhi. Persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) dapat terwujud bila ada peradilan yang berimbang (fair trial). Sebaliknya peradilan yang berimbang (fair trial) dapat terjadi bila ada persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) dikedepankan dalam proses peradilan.[38]


3.6       Asas – Asas yang Mendukung Terciptanya Peradilan yang Berimbang ( Fair Trial )
            Hukum dapat dirasakan dan diwujudkan dalam bentuk yang paling sederhana, yaitu Peraturan Perundang-Undangan. Dalam bentuk yang lebih rumit, wujud hukum tersebut dikendalikan oleh sejumlah asas-asas, doktrin, teori, atau filosofi hukum, yang diakui oleh system hukum secara universal. Berikut ini beberapa Asas yang mendukung terciptanya Fair Trial :
a.                  Asas Equality Before The Law, yaitu persamaan kedudukan dalam hukum ( Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
b.                  Asas peradilan terbuka untuk umum ( Pasal 153 (3) dan (4) KUHAP )
c.                   Asas Non-Retroaktif ( Pasal 28 huruf I UUD 1945 )
d.                  Asas Praduga Tidak Bersalah ( Pasa 8 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ).
e.                  Asas Legalitas ( Pasal 3 KUHAP ).

3.7       Teori – Teori dan Doktrin Hukum Tentang HAM
v    Teori Kontrak Sosial ( John Locke )
“ Pemerintah hanya sah (legitimate) jika menerima persetujuan dari mereka yang diperintah (consent of the governed) dan melindungi hak alami untuk hidup, kebebasan, dan hak milik (natural rights of life, liberty, and estate). Tanpa adanya persetujuan, warga negara, menurut Locke, mempunyai hak untuk memberontak (right of rebellion).[39]
v    Teori Hobbes
“ Tanpa masyarakat (society), kita akan hidup dalam keadaan alamiah, dimana masing-masing manusia memiliki kebebasan alami yang tidak terbatas (bellum omnium contra omnes).[40]
v    Teori Dworkin
Tiap warga negara adalah pihak dalam suatu perjanjian yang nyata untuk menerima dan memenuhi keputusan politik sesuai yang dibuat oleh masyarakat, kemudian perjanjian tersebut memberikan alasan yang baik bagi kekuasaan memaksa suatu negara.”[41]

3.8       Teori – Teori Peradilan Pidana
v    Teori Restorative Justice[42] ( Howard Zehr ), adalah teori yang menyatakan bahwa korban atau keluarganya dapat kembali kepada keadaan semula seperti sebelum Tindak Pidana terjadi.
Bazemore dan Walgrave, mendefinisikan retroactive justice sebagai setiap tindakan untuk menegakkan keadilan dengan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat suatu tindak pidana. Teori ini berasal dari tradisi common law dan tort law yang mengharuskan semua yang bersalah untuk dihukum.[43]
v    Teori Retributive Justice,[44] adalah teori yang menyatakan bahwa korban atau keluarganya mempunyai hak untuk memperlakukan terpidana sama seperti ia memperlakukan korban.
v    Teori Psychiatric Imprisonment, adalah teori yang menyatakan bahwa kejahatan adalah penyakit sehingga harus disembuhkan dengan obat-obatan atau tekhnik lain yang berhubungan dengan kedokteran.[45]
v    Teori Transformative Justice, adalah teori yang tidak membandingkan hidup korban atau terpidana sebelum dan sesuadah tindak pidana. Teori ini mengutamakan rasa percaya masyarakat terhadap anggotanya, percaya bahwa si  pelaku tidak akan melakukan kejahatan lagi, dan percaya bahwa si korban tidak akan membalas dendam.

3.9       Konvensi Internasional mengenai Fair Trial
a.         Optional Protocol to the ICCPR (1966).
b.         Article 10 dan 11 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948.
c.         Article 14 dan 15 ICCPR, menegaskan bahwa eksistensi hak seseorang atas “ A Fair and Public hearing by a competent, independent and impartial tribunal estabilished by law”, asas praduga tidak bersalah dan apa yang dinamakan “minimum guarantess”, pengaturan terhadap anak-anak remaja, hak untuk memperoleh kompensasi akibat “miscarriage of justice” dan ne bis in idem serta asas legalitas; selanjutnya dapat disebutkan di sini The Administration of Justice Against the Detainee.”
d.          Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Tak Manusiawi atau Merendahkan Martabat 1984 ( PBB ), Konvensi ini berisi :[46]
            “ Penyiksaan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan sehingga mengakibatkan kesakitan atau penderitaan yang hebat, untuk tujuan-tujuan seperti : mendapatkan informasi atau pengakuan dari orang itu, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan ….. “
e.                  Pasal 6(1) Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms.

3.10     Sistem Peradilan Pidana yang Memberikan Perlindungan Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terdakwa
1.         Lembaga Praperadilan
            Lembaga ini memberikan jaminan fundamental terhadap HAM khususnya hak kemerdekaan atau hak-hak tersangka, karena bersifat trasparan (transparent) dan akuntabilitas public (public accountability) yang merupakan syarat tegaknya system peradilan yang bebas dan tidak memihak.  
Tugas Praperadilan dalam Pasal 78 KUHAP adalah :[47]
                          i.      Memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
                        ii.      Memeriksa dan memutus permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.
2.         Keseimbangan Upaya Paksa ( Dwang Middelen )
            Kegagalan dalam menegakkan hukum jika seorang yang tidak bersalah dihukum atau sebaliknya. Adanya Prosedur upaya paksa yang seimbang, untuk melindungi HAM orang yang tidak bersalah dan melindungi hak asasi tersangka, terdakwa yang bersalah.
            Berdasarkan KUHAP, hak – hak asasi tersangka atau terdakwa yang harus dijunjung tinggi yaitu :[48]
a.      Persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban di hadapan hukum ( equality before the law ).
b.      Praduga Tidak bersalah ( presumption of innocence ).
c.       Penangkapan atau penahanan harus didasarkan bukti permulaan yang cukup.
d.      Hak mempersiapkan pembelaan secara dini.
Asas kekuasaan kehakiman yang merdeka ( The Principles of the Independence of Judicary ) yang menekankan betapa pentingnya kualifikasi, seleksi, dan pelatihan orang-orang yang akan duduk di lembaga pengadilan, kondisi pelayanan dan masa jabatan, kewajiban terhadap kerahasiaan professional, imunitas terhadap gugatan perdata dan kerugian financial atas perbuatan dan tidak berbuat yang dilakukan dalan fungsi judicial.[49]
Kembali lagi pada tujuan Hukum Acara Pidana, ditegaskan dalam Pedoman Pelaksanaan Jitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu :[50]
Tujuan Hukum Acara Pidana adalah mencari dan menemukan kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secarajujur, tepat, dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku  yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.




BAB IV
KESIMPULAN

Peradilan yang berimbang (Fair Trial) adalah seluruh tahapan proses peradilan dalam rangka penegakan HAM, termasuk hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana, harus dijalankan berdasarkan etika (moral), akal sehat (rasional) dan hati nurani yang bersih, dengan berpegang teguh kepada integritas (moral/imparsial) yang dapat dibenarkan secara filosofis, teoretis, normatif dan sosiologis. Peradilan yang berimbang (fair trial) dapat terjadi bila ada persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) dikedepankan dalam proses peradilan.
Konvensi Internasional mengenai Fair Trial
a.         Optional Protocol to the ICCPR (1966).
b.         Article 10 dan 11 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948.
c.         Article 14 dan 15 ICCPR
d.         Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam, Tak Manusiawi atau Merendahkan Martabat 1984 ( PBB ).
e.         Pasal 6(1) Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms
v  Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM :
Setiap orang. tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Hukum Acara Pidana merupakan ketentuan mengenai proses peradilan pidana. Oleh karena itu, kewajiban untuk memberikan jaminan atas perlindungan Hak Asasi Tersangka, terdakwa dan terpidana selama menjalani proses perdilan sampai menjalani hukumannya, diatur juga dalam Hukum Acara Pidana. Kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka melindungi HAM.
            Di Indonesia, alternative pemidanaan ( rate of alternative sentencing ) sangat rendah. Bahkan terdapat kecenderungan Sistem Peradilan Pidana dijalankan unutk mencari ‘tumbal’ semata, seperti dalam kasus pembunuhan Dietje. Seolah-olah jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan, apaan penegak hukum telah berhasil dalam tugasnya dan penegakan hukum sedah berjalan dengan baik. Akibat dari tujuan pencarian ‘tumbal’ itu, seseorang yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana kehilangan hak-haknya sebagai manusia dan kehilangan hak hukumnya, artinya ia malah menjadi korban dari aparat penegak hukum.
            Kekecewaan terhadap kinerja lembaga peradilan pidana yang dipandang tidak jujur sudah diketahui semua orang. Peradilan yang bebas dan tidak memihak telah terkontaminasi politik uang. Fakta yang terungkap di persidangan dengan mudah dimanipulasi oleh penuntut umum dengan hanya mengutip BAP ( Berita Acara Pemeriksaan ). Kesaksian di bawah sumpah dengan mudah dikesampingkan manakala kesaksian itu menguntungkan terdakwa. Hukum acara hanya dijalankan tanpa makna, hanya sekedar bersifat imperative. Saksi yang telah membuat BAP tidak dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya di bawah sumpah, tepai kesaksiannya dianggap sah sepanjang penuntut umum membacakannya di depan persidangan.
            Hal ini juga terjadi pada kasus pembunuhan Dietje, terdapat permainan para aparat penegak hukum untuk tidak membongkar dan menghukum pelaku sebenarnya yang diduga adalah seorang pejabat negara. Namun, dituduhnya Alm.Pakde sebagai pelaku pembunuhan Dice yang dihukum seumur hidup dan dibebaskan karena Grasi pada tahun 2002.
Terwujudnya peradilan yang jujur, tidak berat sebelah (fair justice trial) depat terwujud apabila proses peradilan berjalan dengan melindungi hak-hak tersangka,terdakwa dan terpidana, hak korban, dan hak masyarakat. Selain itu, harus melaksanakan ketentuan yang ada dalam UU.










DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :
                        Kaligis, O.C. Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. 2006 . Bandung : Alumni.
                        Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana. 2007. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
                        Utrecht, E. Hukum Pidana I. 1958. Bandung : Universitas Padjadjaran.
                        Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2008. Jakarta : Sinar Grafika.
                        Muladi, Prof. S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005 . Bandung : PT. Refika Aditama.
                        Manan, Bagir, Dr. Kedaulatan Rakyat, HAM dan Negara Hukum ( Kumpulan Esai Guna Menghormati Prof.Dr.R.Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H. ). 1996. Jakarta : Anggota IKAPI.
                                Prinst, Darwan S.H. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakkan Hak Asasi Manusia. 2001. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
                                Handoko, Ranu. Terminologi Hukum. 1996. Jakarta : Sinar Grafika.

Undang-Undang :

v    Undang – Undang Dasar RI 1945. 2010. Bandung : Nuansa Aulia.
v    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
v    Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( UU No. 8 Tahun 1981 ). 2010. Bandung : Fokusindo Mandiri.
v    UDHR ( Universal Declaration of Human Right ) 10 Desember 1948
v    ICCPR ( International Convenant of Civil and Political Rights / Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik ) tahun 1966


[1] ) Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005.Bandung : PT. Refik Aditama. Hlm 99.
[2] ) Darwan Prinst, S.H. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakkan Hak Asasi Manusia. 2001. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm 19.
[3] Scott Davidson. Hak Asasi Manusia. 1994. Jakarta : PT Temprint. Hlm 37.
[4] Darwan Prinst, S.H. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakkan Hak Asasi Manusia. 2001. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm13.
[5] ) Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005.Bandung : PT. Refik Aditama. Hlm 100.
[6] Suwandi. Instrumen Penegakan HAM di Indonesia.
[7] Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005.Bandung : PT. Refik Aditama. Hlm 39.
[8] Darwan Prinst, S.H. Sosialisasi dan Diseminasi Penegakkan Hak Asasi Manusia. 2001. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm 21.
[9] Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H. Perlindungan Hukm atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terdakwa. 2006. Bandung : Alumni. Hlm 133.
[10]Prof.Dr.Muladi, S.H. Hukum dan HAM ( dalam buku : Kedaulatan Rakyat, HAM dan Negara Hukum ). Editor:Bagir Manan.1996. Jakarta : Anggota IKAPI.
[11] Van Der Pot-Donner. Handboek Van Nederlandse Staatrecht. 1998. Hlm 143.
[12] Dr.Bagir Manan, S.H., MCL dan Kuntana Magnar, S.H., M.H. Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilu ( dalam buku :Kedaulatan Rakyat, HAM dan Negara Hukum ). Editor : Bagir Manan. 1996. Jakarta : Anggota IKAPI.hlm 67.
[13] Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2008. Jakarta: Sinar Grafika. Hlm 26
[14] Lilik Mulyadi, S.H., M.H. Hukum Acara Pidana. 2007. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm.10.
[15] Pengertian universal dalam tulisan ini mengacu kepada teori, asas , maupun doktrin hukum yang berlaku sebagai hukum positif dan termaktub dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun negara-negara lain di dunia. Sekalipun harus diakui bahwa terdapat juga sistem hukum lain yang berlaku di Indonesia, yaitu sistem hukum adat dan sistem hukum agama, yang tidak tertulis atau tidak bersifat hukum positif.
[16] Asas nullum crimen sine lege juga berlaku dalam Hukum Internasional, khususnya dalam Hukum Pidana Internasional. Secara umum, para ahli Hukum Internasional berpendapat bahwa asas nullum crimen sine lege adalah bagian dari rule of law dan penerapannya dalam seluruh sistem hukum di dunia adalah suatu keharusan. Lihat Black, Henry, et. Al., ap.cit., hlm.1332:a subtantive legal principle.
[17] Pengertian ini sejalan dengan pengertian Black’s Law yang mengartikan “fair Trial “ sebagai “ trial by an impartial and disinterested tribunal in accordance with regulary proceduress ; akspecially a criminal trial where the defendant’s constitutional and legal rights are respected “.
[18] Bhardwaj, H.R. Crime, Criminal Justice & Human Rights. New Delhi. Konark Publisher Pvt.Ltd. 2001. Hlm.5.
[19] Magna Carta yang berarti The Great Charter, adalah suatu resolusi atau pernyataan yang dibuat oleh Raja Inggris, John, pada tahun 1215. Fi dalam pernyataan Raja tersebut mengakui hak-hak rakyat atas tanah dan mencagah para bangsawan untuk bertindak sewenang-wenang. Raja John meninggal setahun kemudian, digantikan oleh putranya yang berusia 9 tahun, Henry III. Magna Carta telah beberapa kali direvisi, yaitu pada tahun 1216, tahun 1217 dan tahun 1225. Lihat Magna Carta ( The Great Charter ).
[20]Echols, John M. dan Hassan Shadily. Kamus Inggris – Indonesia., Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002, hlm.230.
[21] Pandangan Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H. dalam bukunya :Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.2006. Bandung : Alumni.hlm.105.
[22] Ranu Handoko, Terminologi Hukum, 1996, Jakarta : Sinar Grafika.
[23] Prof.Dr.jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia.2008. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm.22.
[24] Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005.Bandung : PT. Refik Aditama. Hlm 104..

[25] Prof.Dr.jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia.2008. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm.66.
[26] Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Dirjen Kumdang, Departemen Kehakiman RI, 1983
[27] Bab IV 5 Himpunan Tanya Jawab tentang Hukum Pidana, Mahkamah Agung RI, 1984, hlm.41.
[28]  Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005.Bandung : PT. Refik Aditama. Hlm 106..

[29] Prof.Dr.jur. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia.2008. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm.67.
[30] Lilik Mulyadi, S.H., M.H. Hukum Acara Pidana. 2007. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm.22.
[31] Pandangan Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H.Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.2006. Bandung : Alumni.hlm.112.
[32] Lilik Mulyadi, S.H., M.H. Hukum Acara Pidana. 2007. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Hlm.9.

[33] Prof. Dr. H. Muladi, S.H. Hak Asasi Manusia ( Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. 2005.Bandung : PT. Refika Aditama. Hlm 107.
[34] Pandangan Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H.Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.2006. Bandung : Alumni.hlm.161.

[35] Soenawar Soekanti, op.cit., hlm.45.
[36] Pada saat ini judicial ethich, terutama bagi jaksa dan hakim, mendapat perhatian besar dunia. Hal ini terjadi karena konsep judicial ethics tidak hanya mencakup rules of conduct tetapi juga mencakup rule of law and morality.< http://www.lawlink.com >
[37] Pengertian Integritas dalam kamus Bahasa Indonesia adala “mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan;kejujuran”.
[38] Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H.Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.2006. Bandung : Alumni.hlm.102.


[39] Locke, John, An Essay Concerning Human Understanding, 1689.
[40] Hobbes, Thomas, Leviathan, 1651.
[41] Dworkin, Ronald, Law’s Empire, Fontana Press, 1986, hlm.192-193.
[42] Pavlich George, Governing Paradoxes of Retroactive Justice, Glasshouse Press, 2005, London, hlm.2. Lihat Zehr,Howard,Fundamental Principles of Retroactive Justice,Intercourse Books,PA:Good Books, 2002,hlm.37. Howards adalah “founding Father” teori ini.
[43] L.Walgrave, “Met het Oog op Herstel : Bakens voor een Constructief Jeugsantierecht”,Leuven,Universitaire Pres Leuven,2000,hlm.34.
[44] Rawls,John, A Theory of Justice (Revised Edition), Oxford University Press,1999,hlm.276-277.
[45] Fuller,John Randolph, Criminal Justice:Mainstream and Crosscurrents,2005,Prentice Hall, Upper Saddle River,NJ.
[46] Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H.Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.2006. Bandung : Alumni.hlm.92.
[47] Prof.Dr.jur.Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. 2008. Jakarta : Sinar Grafika. Hlm.187.
[48] Dr.O.C.Kaligis, S.H.,M.H.Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.2006. Bandung : Alumni.hlm.371.
[49] Mr.Drs.E Utrecht. Hukum Pidana I. 1958. Bandung :Universitas Padjadjaran.
[50] Lilik Mulyadi, S.H., M.H. Hukum Acara Pidana. 2007. Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.hlm.14.

1 komentar:


  1. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    BalasHapus