Selasa, 06 Desember 2011

Kasus Hukum Waris Islam


SOAL

1.                 Kasus Bapak Murdiono ( Almarhum ) dan istrinya, Machicha Muchtar dan Poppy Dharsono.
a.     Analisis bagaimana status hukum perkawinan mereka ?
b.     Siapa ahli waris dan berapa bagian waris masing – masing ?
c.      Dibuat diagram atau gambar !
d.     Apa dasar hukum dan dan pengaturannya ?

2.                 Kasus Syaiful Jamil dan Virginia / istrinya ( Almarhum ).
a.     Analisis masalah hukum perkawinannya !
b.     Siapa – siapa ahli waris dan vagaimana pembagian warisnya ?
c.      Dibuat dalam bentuk diagram atau gambar !
d.     Apa dasar hukum dan pengaturannya ?











BAGIAN I
KASUS MOERDIONO ( Alm )

1.1              Kasus Posisi
Pada tanggal 7 Oktober 2011, Moerdiono ( mantan Menteri Sekertaris Agama di Era Soeharto ) meninggal di Rumah Sakit di Singapura. Moerdiono memiliki 3 ( tiga ) orang istri. Marjati adalah istri sah Moerdiono, mereka dikarunia 4 ( empat ) orang anak yaitu Ninuk Mardiana Pambudy, Novianto Prakoso, Indrawan Budi Prasetyo dan almarhum Baroto Joko Nugroho. Beliau juga memiliki 2 ( dua ) istri dari pernikahan siri Machica Moechtar dan Poppy Dharsono. Dari pernikahannya dengan pedangdut Machica, Moerdiono dikaruniai seorang putra bernama Iqbal Ramadhan, sedangkan dari Poppy Dharsono tidak dikaruniai anak.
Sebelum meninggal, Moerdiono mengajukan gugatan cerai pada Marjati dengan alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan. Upaya hukum Banding ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2011, dengan pertimbangan :
a.      Fakta persidangan menunjukkan bahwa Moerjono yang sudah meninggalkan Marjati selama 25 tahun.
b.      Kasus perceraian terbilang langka, dikarenakan Moerdiono telah berusia 70 tahunan.
c.       Bukti perselisihan yang diajukan tidak lengkap.
 Putusan itu sekaligus mementahkan gugatan mengingat Moerdiono sudah tutup usia.
Pada tahun 1993, Moerdiono menikahi Marchica secara Siri. Machica di ceraikan oleh Moerdiono tahun 1998. Setelah Iqbal dilahirkan tahun 1996, Moerdiono tidak mau mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak membayai hidup Iqbal sejak berusia 2 ( dua ) tahun, akibatnya Iqbal kesulitan memperoleh Akta Kelahiran karena tidak ada Buku Nikah orang tuanya. Tahun 2008, Machica mengajukan permohonan istbat nikah, pengesahan anak, biaya hadhanah, nafkah anak, dan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Banten. Mengajukan Gugatan cerai tersebut dikarenakan pada perpisahan dahulu belum melegalkan Machica cerai secara hukum akibat pernikahan siri. Pengadilan Agama menyatakan pernikahan keduanya sah, namun menolak melansir isbat tersebut karena terbentur dengan asas monogami yang dianut dalam UU Perkawinan.
Tanggal 14 Oktober 1998 Moerdiono dan Poppy Dharsono menikah secara agama di bawah tangan ( nikah siri ). Pernikahan tersebut dihadiri oleh orang tua Poppy, Mudin dan istri, dan Almarhum Haji Ramli. Pernikahan mereka tidak dikaruniai anak.
Almarhum Moerdiono meninggalkan harta warisan  kurang lebih 60 Milyar, termasuk di dalamnya rumah di JL. Sriwijaya.

1.2              Status Perkawinan
A.                 Moerdiono dan Marjati
Moerdiono dan Marjati menikah pada tanggal, saat ini mereka telah dikarunia 4 ( empat ) orang anak. Pernikahan mereka sah sacara agama dan secara hukum Negara, karena dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan dicatat oleh pegawai pencatan perkawinan dari KUA.
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1972 :
(1)               Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)               Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perkawinan Moerdiono dan Marjati telah memenuhi rukun perkawinan dalam Islam, yakni :[1]
a.                  Calon mempelai laki – laki.
b.                  Calon mempelai perempuan.
c.                   Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan.
d.                  Dua orang saksi.
e.                  Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul yang dilakukan oleh suami.
Perkawinan antara Moerdiono dan Marjati dikarunia 4 ( empat ) orang anak, yaitu :
1.                  Ninuk Mardiana Pambudy
2.                  Novianto Prakoso ( Almarhum )
3.                  Indrawan Budi Prasetyo dan
4.                  Baroto Joko Nugroho ( Almarhum )
Mereka menempati rumah yang ada di JL. Sriwijaya, Jakarta. Namun, sudah 25 tahun terakhir ini Moerdiono dan Marjati tidak hidup satu atap, dengan kata lain berpisah tempat tinggal. Pada akhirnya Moerdiono menggugat cerai Marjati dengan alasan sudah tidak hidup harmonis dan sering terjadi pertengkaran, namun Pengadilan Agama menolak gugatan Moerdiono. Akhirnya, Moerdiono mengajukan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya pada 5 Oktober 2011 menolak gugatan Moerdiono, sehingga Marjati tetap berstatus sebagai istri sah.
Moerdiono meninggal tanggal 7 Oktober 2011, tidak lama setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan menolak permohonan banding Moerdiono. Sehingga, saat Moerdiono meninggal status Marjati tetap sebagai istri sah Moerdiono.

STATUS HUKUM PERKAWINAN MOERDIONO – MARJATI
Perkawinan sah menurut agama dan Hukum Negara







B.                 Moerdiono dan Marchica
Moerdiono menikahi Marchica pada tahun 1993 secara siri. Pernikahan mereka tidak bisa dicatat oleh KUA karena Moerdiono masih terikat dengan perkawinan lain, yaitu perkawinan dengan Istri pertamanya, Marjati.
Perkawinan mereka sah secara agama, karena memenuhi syarat sah perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1972 :
(1)               Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)               Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam agama Islam tidak dikenal kawin atau nikah siri. Sebuah pernikahan dalam Islam sah jika sudah memenuhi rukun, yaitu:
a.                  Calon mempelai laki – laki.
b.                  Calon mempelai perempuan.
c.                   Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan.
d.                  Dua orang saksi.
e.                  Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul yang dilakukan oleh suami.
Perkawinan antara Moerdiono dan Marchica tidak bisa di catat di KUA karena Moerdiono masih terikat perkawinan dengan wanita lain. Apabila Moerdiono meminta izin kepada Pengadilan Agama untuk beristri lebih dari seorang, kemungkinan besar permohonan tidak akan diterima oleh Pengadilan Agama, karena dalam UU No 1 tahun 1974 ditentukan syarat – syaratnya yaitu :
Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan :
“ Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami yang beristeri lebih dari seorang apabila :
a.                  Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b.                  Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.                   Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. “
Perkawinan di Indonesia pada dasarnya menganut asas Monogami, kecuali apabila terdapat hal – hal yang ada dalam Pasal 4. Asas Monogami ini ditentukan oleh Pasal 3 UU Perkawinan, yaitu :
(1)               Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2)               Pengadilan, dapat member izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki fihak – fihak yang bersangkutan.

STATUS ANAK MOERDIONO & MARCHICA
Moerdiono dan Marchica dikaruniai 1 ( satu ) orang anak yaitu Muhammad Iqbal Ramadhan ( 14 ), namun setelah bercerai Moerdiono tidak mau mengakui Iqbal. Perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Efeknya, Iqbal kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada akta/buku nikah.
Status Iqbal sebagai anak luar kawin di dasari oleh ketentuan UU No 1 Tahun 1974, yakni :
Ø  Pasal 42 :
“ Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. “
Dalam kasus ini, Iqbal adalah anak tidak sah secara hukum karena perkawinan orang tuanya tidak dicata di KUA. UU Perkawinan mengkendaki pencatatan perkawinan demi melindungi hak – hak isteri dan anak.
Ø  Pasal 43 ayat (1) :
“ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. “
STATUS HUKUM PERKWINAN MOERDIONO & MARCHICA
Perkawinan mereka adalah Kawin Siri, artinya tidak dicatat oleh KUA. Sehingga perkawinan tersebut tidak sah di mata hukum Negara, namun sah dalam agama Islam dan Iqbal dinyatakan sebagai anak luar kawin selama belum diakui oleh Moerdiono.
            Sehingga, berdasarkan Pasal tersebut Iqbal hanya mempunyai hubungan perdata dengan Marchica dan keluarga Marchica. Maka, di dalam akta kelahirannya hanya dituliskan nama ibu biologisnya saja, yaitu Marchica. Sampai saat Moerdiono meninggal, Iqbal belum mendapat pengakuan dari Moerdiono sebagai anaknya. Dalam akta kelahiran anak yang lahir dari perkawinan siri tercantum bahwa telah dilahirkan seorang anak bernama siapa, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu (menyebut nama ibu saja, tidak menyebut nama ayah si anak). Demikian ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf a PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


C.                  Moerdiono dan Poppy Dharsono
Pada tanggal 14 Oktober 1998, Moerdiono menikah dengan Poppy Dharsono secara siri ( di bawah tangan, diam – diam ). Artinya, perkawinan mereka tidak dicatat dan tidak dilangsungkan di hadapan petugas pencatat perkawinan dari KUA ( Kantor Urusan Agama ), sehingga perkawinan mereka tidak sah di menurut hukum Negara Indonesia. Sebagaimana ketentuan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut ;
Ø  Pasal 2 ayat (2) :
tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku. “
STATUS HUKUM PERKAWINAN MOERDIONO & POPPY DHARSONO
Perkawinan mereka sah secara agama Islam, namun tidak sah di mata hukum Negara karena tidak dicatat oleh KUA.



1.3              AHLI WARIS MOERDIONO
Harta warisan menurut Hukum Islam ialah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya, terlepas dari segala macam hak orang lain di dalamnya ( hutang ). Ahli waris adalah orang yang ber hak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yag meninggal.[2]
Persyaratan bagi ahli waris :
a.                  Ahli waris itu telah atau masih hidup pada waktu meninggalnya pewaris.
b.                  Tidak ada hal – hal yang menghalangi secara hukum untuk menerima warisan.
c.                   Tidak terhijab atau tertutup secara penuh oleh ahli waris yang lebih dekat.

Penggolongan ahli waris :
a.                  Golongan Ashabah, yaitu ahli waris yang dapat atau boleh menerima seluruh harta peninggalan si mati, setelah harta tersebut dikurangi pembayaran biaya pemakaman, hutang, wasiat, dan telah diberikan bagian dzaul faraid. Ashabah dibagi menjadi :
-          Ashabah binafsihi
-          Ashabah bilghairi
-          Ashabah maalghairi
b.                  Golongan Dzaul Faraid, yaitu ahli waris yang menerima sebagian harta peninggalan yaitu terbatas, dalam jumlah pasti dan tertentu dan tidak boleh menghabiskan seluruh harta peninggalan.

                                                     


                                             Nikah Siri
                                  Marjati                               Moerdiono                              Marchica                          Poppy
                                                                                                                      Nikah Siri
                                                                                                                         
                                                                                                                                   Tidak diakui
 


                Ninuk              Novianto        Indrawan        Baroto           M. Iqbal

Keterangan :
              : Wanita
              : Laki - Laki
              : Laki – Laki sudah meninggal mendahului pewaris.                           
             : Perempuan yang sudah meninggal mendahului pewaris.
              : Si mati / pewaris.

A.                 Ahli Waris Moerdiono
Dalam Al – Quran Surah An – Nisaa ( IV ) ayat : 11, 12, 176 ditentukan jumlah bagian – bagian dzaul faraid. Untuk orang – orang tertentu dalam keadaan tertentu, bagiannya : 1/8, ¼, ½, 1/6, 1/3, 2/3.
Ø    Dzaul Faraidh
1.                  Istri – Istri Moerdiono yaitu Marjati, Poppy Dharsono dan Marchica mendapat 1/8 ( seperdelapan ) bagian dari harta, karena mereka ada yang memiliki anak.
Ø Surah An – Nisa ayat 12 :
Ø Dan bagianmu ( suami – suami ) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri – istri mu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka ( istri – istrimu ) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah ( dipenuhi ) wasiat yang mereka buat atau ( dan setelah dibayar ) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan ( setelah dipenuhi ) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar ) utang – utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki – laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki – laki ( seibu ) atau seorang saudara perempuan ( seibu ), maka bagi masing – masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara – saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama – sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah ( dipenuhi  wasiat ) yang dibuatnya atau ( dan setelah dibayar ) utangnya dengan tidak menyusahkan ( kepada ahli waris ). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. “

Ø    Ashabah Bilghairi
1.                  Ninuk ( anak perempuan Moerdiono ), mendapat 1/3 ( sepertiga ) dari harta warisan.
2.                  M. Iqbal dan Indrawan, mendapat 2/3 ( duapertiga ) bagian dari harta warisan.
Perhitungan :
-          Istri Moerdiono/orang adalah 1/8 : 3 = 1/24 per orang.
-          Bagian untuk ashabah adalah :
Sisanya yaitu 8/8 – 1/8 = 7/8 untuk laki – laki dan perempuan.
Untuk laki – laki 2/3 x 7/8 = 14/24 ( bagian Iqbal dan Indrawan )
Untuk perempuan 1/3 x 7/8 = 7/24 ( bagian Ninuk )

Pada dasarnya status anak perempuan adalah sebagai dzaul faraidh, yaitu seharusnya mendapat waris dalam bilangan tertentu tidak boleh menghabiskan. Akan tetapi kalau ia didampingi bersama saudaranya laki – laki, maka anak perempuan dan laki – laki ini boleh menghabiskan harta peninggalan orang tuanya, dengan perbandingan bagian untuk seorang anak laki – laki adalah dua kali anak perempuan.
·                     Orang tua Moerdiono dan Baroto ( anak Moerdiono ) tidak termasuk ahli waris karena mereka telah meninggal mendahului si pewaris ( Moerdiono ).
·                     Cucu laki – laki dari anak laki – laki tidak mendapatkan waris karena ada anak laki – laki.




BAGIAN II
KASUS VIRGINIA ( Alm )

2.1              Kasus Posisi
Syaiful Jamil menikah dengan Virginia Anggraeni 10 Maret 2011, di Masjid Istiqomah, Bandung, Jawa Barat, dengan mas kawin kalung emas 24 karat seberat 13 gram dengan liontin berlafazkan “Allah.” Dengan tatacara Islam, Virginia terlihat sangat anggun dengan gaun berwarna putih keemasan dipadu dengan jilbab, ijab kabul dilangsungkan pukul 09.09 WIB yang bermakna 99 Asmaul Husna.
Tanggal 3 September 2011 Virginia meninggal karena kecelakaan di Tol Cipularang menuju Bandung. Virginia memperoleh asuransi jiwa dari Prudential sebesal Rp. 675 juta plus kecelakaan. Virginia dan Syaiful baru 4 bulan mengikuti asuransi ini dan tiap bulan membayar 1 juta rupiah.

2.2              Analisis Status Hukum Perkawinan
Syaiful Jamil menikah dengan Virginia Anggraeni 10 Maret 2011, di Masjid Istiqomah, Bandung, Jawa Barat, dengan mas kawin kalung emas 24 karat seberat 13 gram dengan liontin berlafazkan “Allah.” Ijab kabul dilangsungkan pukul 09.09 WIB.
Pernikahan mereka sah secara agama dan Hukum karena memenuhi syarat perkawinan pada UU No 1 Tahun 1974, yakni ;
Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1972 :
(1)               Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)               Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perkawinan Syaiful Jamil dan Virginia telah memenuhi rukun perkawinan dalam Islam, yakni :[3]
a.                  Calon mempelai laki – laki.
b.                  Calon mempelai perempuan.
c.                   Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan.
d.                  Dua orang saksi.
e.                  Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul yang dilakukan oleh suami.
STATUS HUKUM PERKAWINAN SYAIFUL & VIRGINIA
Perkawinan mereka sah secara Agama dan Hukum karena memenuhi syarat – syarat perkawinan dalam Islam dan dicatatkan pada KUA.
 







2.3              Pembagian Warisan
Virginia mendapat asuransi jiwa sebesar Rp. 675 juta. Harta tersebut harta bersama yang diperoleh setelah menikah dengan Syaiful Jamil, karena Virginia dan Syaiful mengikuti asuransi tersebut setelah mereka menikah. Virginia mempunyai ayah dan ibu kandung yang masih hidup dan dua kakak perempuan. Virginia dan Syaiful tidak dikaruniai anak.

Diagram


                                                       Ayah                       Ibu        
 




         Saudara Perempuan      Saudara Perempuan       Virginia                Syaiful Jamil


Ahli Waris Virginia :
Ø    Dzaul Furudh
1.                  Suami Virginia yaitu Saeful Jamil, memperoleh ½ harta warisan. Dikarenakan mereka tidak mempunyai anak. ( Surah An – Nisa ayat 12 )
ü Surah An – Nisa ayat 12 :
Dan bagianmu ( suami – suami ) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri – istri mu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka ( istri – istrimu ) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah ( dipenuhi ) wasiat yang mereka buat atau ( dan setelah dibayar ) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan ( setelah dipenuhi ) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar ) utang – utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki – laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki – laki ( seibu ) atau seorang saudara perempuan ( seibu ), maka bagi masing – masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara – saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama – sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah ( dipenuhi  wasiat ) yang dibuatnya atau ( dan setelah dibayar ) utangnya dengan tidak menyusahkan ( kepada ahli waris ). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. “


2.                  Ibu Virginia, mendapat 1/6 bagian harta warisan, karena Virginia tidak mempunyai anak. ( Surah An – Nisa ayat 11 )
ü Surah An – Nisa ayat 11 :
Allah mensyariatkan ( mewajibkan ) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk ) anak – anakmu, ( yaitu ) bagian seorang anak laki – laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia ( anak perempuan ) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah ( harta yang ditinggalkan ). Dan untuk kedua ibu – bapak, bagian masing – masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia ( yang meninggal ) mempunyai anak. Jika dia ( yang meninggal ) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu – bapaknya ( saja ), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia ( yang meninggal ) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperen am. ( pembagian – pembagian tersebut diatas ) setelah ( dipenuhi ) wasiat yang dibuatnya atau ( dan setelah dibayar ) utangnya. ( Tentang ) orang tuamu dan anak – anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana. “
Ø    Ashabah
1.                  Ayah Virginia, menerima seluruh harta peninggalan si mati, setelah harta tersebut dikurangi pembayaran biaya pemakaman, hutang, wasiat, dan telah diberikan bagian dzaul faraid. Ayah mendapat 1/3 harta yang ditinggalkan.
Jadi, bagian masing – masing :
-          Suami  ½ = 3/6
-          Ibu 1/6 
Jumlah : 4/6 = 2/3
Sisanya yaitu  3/3 – 2/3 = 1/3 untuk ayah
·                    Saudara perempuan tidak menjadi ahli waris karena berdasarkan Mahzab Imam Syafi’I mati kalalah adalah si mati tidak mempunyai anak dan ayah sudah meninggal. Dalam keluarga Virginia, ayah masih hidup sehingga saudara tidak mempunyai hak waris.


[1] Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ( Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang Perkawinan. 2009. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Hlm : 61.
[2] Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. 2008. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
[3] Prof. Dr. Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia ( Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang Perkawinan. 2009. Jakarta : Kencana Prenada Media Group. Hlm : 61.

1 komentar: